ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penertiban lembaga dan oraganisasi masyarakat (Ormas) yang dianggap ilegal. Hal itu dilakukan untuk mengatasi maraknya penipuan dan pemerasan yang sering kali terjadi di wilayah itu.
Kepala Kesbangpol Konut Abunawas mengatakan, sejauh ini lembaga maupun ormas yang tercatat di instansinya sebanyak 28 lembaga. Namun dari jumlah tersebut, hanya dua lembaga saja yang terdaftar secara resmi dan sering melaporkan hasil pertanggung jawaban (LPJ) kegiatan yang dilakukan.
Dikatakan, belum setahun dia menjabat Kepala Kesbangpol Konut, berbagai macam laporan penipuan dan pemerasan mengatasnamakan oknum lembaga maupun ormas yang dialami baik pemerintah desa, kabupaten sampai ke masyarakat telah sampai di mejanya. Namun, hal itu sulit terdeteksi apakah berasal dari luar atau wilayah Konut sendiri.
“Tahun ini kita dengan tegas mulai menertibkan lembaga maupun ormas yang ada di Konut. Kita juga akan rubah model LPJ mereka. Yang tadinya dilaporkan tiap tahun, sekarang kita akan rubah menjadi pertriwulan. Bagi yang tidak melaporkan dianggap ilegal,” kata Abunawas di ruang kerjanya, Senin (29/5/2017).
Dia menambahkan, untuk lebih memaksimalkan kegiatan yang dijalankan, pihaknya akan melakukan koordiansi baik itu ke BPMD Konut selaku pemerintah yang membawahi desa-desa, kepolisian maupun TNI.
“Kami sudah mulai melakukan pendaatan lembaga dan ormas yang ada di Konut. Selanjutnya kita akan sosialisasi mulai dari tingkat desa, kelurahan, kecamatan sampai kabupaten untuk mencegat oknum liar mengatasnamakan lembaga. Dan bagi yang dari luar jika masuk ke wilayah Konut harus melapor ke Kesbangpol jika tidak dianggap ilegal,” terangnya. (B)
Reporter : Jefri Ipnu
Editor : Jumriati