ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Masa jabatan lima komisioner KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) akan berakhir pada 23 Mei 2018, satu bulan sebelum pemungutan suara pemilihan gubernur (pilgub) Sultra 27 Juni 2018. Ketua KPU RI Arief Budiman menegaskan bahwa jabatan kelima komisioner KPU Sultra tidak akan diperpanjang.
Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 yang menegaskan bahwa tugas dan wewenang para penyelenggara berakhir sesuai akhir masa jabatannya. “Ya kalau sudah habis masa jabatan ya habis, kalau regulasi lama bisa diperpanjang, regulasi yang baru tidak bisa diperpanjang,” ujar Arief Budiman saat dikonfirmasi di ruang kerjanya di Gedung KPU RI Jl. Imam Bonjol No.29 Menteng Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2017).
Meski berakhir masa jabatan, para komisioner masih mempunyai kesempatan untuk menjadi komisoner KPU periode selanjutnya jika terpilih.
Sebelumnya perpanjangan masa jabatan KPU pernah terjadi di Provinsi Lampung pada 2014 lalu. Regulasi lama memang bisa diperpanjang, seperti KPU daerah yang sedang menyelenggarakan pilkada dan habis masa jabatan di tengah tahapan pilkada, maka masa jabatan bisa diperpanjang hingga selesai pilkada.
“Kalau dulu bisa diperpanjang sebelum terbitnya undang undang nomor 7,” tegas Arief. (B)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati