ZONASULTRA.COM, MAROBO – Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) kembali menjadi masalah dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 Desa Marobo, Selasa (22/3/2016).
Sebanyak 8 orang pemegang SKTT yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menyalurkan hak suaranya sempat tertahan di TPS. Enam dari 8 orang tersebut tidak bisa menunjukkan SKTT yang digunakan pada 9 Desember 2015 lalu.
Saksi pasangan calon nomor urut 1 Sirajuddin berkeras ke 6 orang tersebut boleh mayalurkan hak pilih. Ketika kepala desa dihadirkan dan mengenali warganya, kedelapan orang tersebut disepakati oleh penyelanggara dan para saksi untuk dapat memilih.
Warga di sekitar TPS kembali ribut ketika ada yang mengenali salah satu dari 8 orang tersebut bukan warga Marobo. Namun kepala desa sendiri telah meninggalkan TPS.
Hingga pukul 13.55 proses PSU belum dapat dilangsungkan. Padahal pendaftaran pemilih di TPS ditutup sejak pukul 12.00 WITA.
Penulis : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Rustam