ZONASULTRA.COM, KENDARI – Satu orang calon legislatif di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) harus berurusan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran berstatus sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di daerah itu.
Sayangnya, Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu menolak menyebut nama dan partai yang bersangkutan dengan alasan masih dalam proses pendalaman Bawaslu. Sebenarnya, tidak ada halangan bagi seseorang yang berstatus sebagai anggota BPD untuk nyaleg.
Hanya saja dalam aturan kepemiluan, orang yang berstatus sebagai anggota BPD dilarang untuk melakukan kampanye. Nah, masalah yang dihadapi oleh salah satu caleg dari Buton ini adalah karena ia melakukan kampanye dan statusnya masih sebagai anggota BPD.
“Dia anggota DPRD di Buton dan mencalonkan lagi. Syarat undang-undang tidak melarang untuk mundur. Tapi di aturan undang-undang nomor tujuh itu dilarang untuk melakukan kampanye. Jadi kalau dia mau kampanye maka harus mundur dulu dari BPD,” kata Hamiruddin Udu di seputaran kampus UHO, Senin (3/11/2018).
Bawaslu pun mengimbau kepada caleg yang dimaksud untuk segera mundur dari keanggotaan BPD. Jika tidak mundur, maka konsekuensinya adalah tidak bisa melakukan kampanye sekalipun ia caleg.
Sebagai tambahan informasi, Bawaslu kini tengah menangani puluhan kasus pelanggaran kampanye. Dari jenisnya, pelanggaran didominasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan atau dilaporkan ikut terlibat dalam politik praktis. (b)