ZONASULTRA.COM, KENDARI – Meski sudah menerima surat edaran Walikota Nomor 003.2/1449 tentang batas waktu penjualan minuman beralkohol, pemilik UD Dea tetap menjual barang haram tersebut.
Akibatnya, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Kendari yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Sabtu (4/6/2016) malam menyita minuman dan SITU MB milik UD Dea.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Kota Kendari, Ida Rianti mengatakan, sidak yang dilaksanakan tersebut bertujuan menindak lanjuti surat edaran Walikota Kendari.
Dalam surat edaran tersebut kata Ida, sudah sangat jelas bahwa setiap tempat hiburan malam dan toko yang menjual minuman beralkohol harus menutup tempat usahanya tiga hari sebelum bulan suci Ramadan.
“Jadi apa yang terjadi di UD Dea ini merupakan suatu pelanggaran karena sudah menerima surat edaran tetapi tetap saja menjual minuman beralkohol. Untuk itu puluhan botol minuman beralkohol yang mereka jual kami amankan,” kata Ida.
Ida menambahkan, proses pengawasan terhadap tempat hiburan malam dan toko yang menjual minuman beralkohol akan terus dilakukan sampai Lebaran nantinya.
Khusus untuk UD Dea, akan diberikan surat teguran pertama. Jika nanti tetap membandel, maka pihaknya tidak segan untuk mencabut izin usahanya.
Selain di UD Dea, Sidak Disperindagkop Kota Kendari ini juga mendatangi kafe remang-remang yang ada di seputaran Kendari Beach. (B)
Penulis: M Rasman Saputra
Editor: Jumriati