ZONASULTRA.COM, KENDARI– Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) melarang warga untuk menggelar pesta perayaan tahun baru 202. Larangan tersebut dibuat dalam surat edaran Gubernur nomor 003.2/6591 yang ditandatangani pada Senin (21/12/2020).
Gubernur Sultra mempertimbangkan masih tingginya angka kasus infeksi Covid-19. Surat edaran itu terdiri atas lima poin. Poin yang mengatur soal larangan itu terdapat di angka ke 2 huruf b.
“Dilarang keras menggelar pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam ataupun di luar ruangan,” tulis Ali Mazi dalam surat edaran yang diterima awak ZonaSultra, Selasa (22/12/2020).
Gubernur Sultra juga melarang masyarakat untuk pesta kembang api, petasan atau pun sejenisnya di malam tahun baru 2021. Mabuk-mabukan dan mengkonsumsi alkohol juga tidak dibolehkan gubernur pada malam pergantian tahun.
Secara umum, Pemerintah Provinsi Sultra meminta kepada masyarakat, baik pengusaha dan penyelengara hiburan agar menerapkan protokol kesehatan, mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak saat momen pergantian tahun.
Tak hanya itu, perayaan hari Natal 25 Desember 2020, Ali Mazi mengimbau kepada pengurus gereja agar menaati surat edaran Menteri Agama tentang panduan penyelenggaraan ibadah dan Natal di masa pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran itu, Pemprov Sultra juga meminta kepada seluruh kepala daerah di 17 kabupaten/kota agar turut membuat aturan turunan dengan membuat edaran. Edaran yang dimaksud gubernur mengatur tempat wisata dan tempat usaha.
“Tidak memfasilitasi semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk perayaan pergantian tahun. Memperkuat operasi yustisi penegakan protokol kesehatan sampai di tingkat kecamatan dengan melibatkan TNI/Polri,” tegasnya.
Kendati demikian, Gubernur Sultra tidak meminta kepala daerah untuk menutup tempat tujuan wisata. Namun, hanya mewajibkan pengunjung untuk bertanggungjawab atas kesehatan masing-masing dan mematuhi protokol kesehatan.
“Membatasi jumlah pengunjung, dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan dengan berupaya menggunakan aplikasi digital,” katanya.
Ali Mazi mengimbau kepada Kapolda Sultra, Danrem 143/HO, Kepala BIN daerah, Danlanal, Danlanud, untuk melakukan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan agar surat edaran ini dipatuhi masyarakat. Surat edaran ini berlaku mulai Senin (21/12/2020) sampai 8 Januari 2021.
Surat edaran ini dibenarkan oleh Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra Ridwan Badallah. Kata dia, surat edaran itu berdasarkan rapat forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) (17/12/2020) lalu.
“Libur natal dan tahun baru adanya imbauan dan larangan untuk dilakukan dan tidak dilakukan. Menginstruksikan kepada bupati dan wali kota untuk membuat surat terkait hal di atas dan melakukan pengawasan dan pemantauan serta penegakan aturan dan bersama TNI Polri,” jelas Ridwan saat dihubungi melalui WhatsApp. (a)