ZONASULTRA.COM, KENDARI – Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Teguh Setyabudi kembali didemo oleh puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Senin (9/7/2018).
Dalam aksinya, massa kembali meminta Pj Gubernur Sultra untuk membubarkan panitia seleksi (Pansel) Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra dan menghentikan berbagai bentuk mutasi jabatan di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
Ketua Cabang GMNI Sultra Zulzaman mengungkapkan, desakan tersebut dilakukan lantaran tindakan Pj Gubernur Sultra dinilai telah melanggar aturan yang ada.
“Sesuai SK Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor K.26-30/V.100-2/99 Tahun 2015 tentang penjelasan atas kewenangan penjabat kepala daerah di bidang kepegawaian berisi larangan melakukan mutasi pegawai serta Pj kepala daerah tidak memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan, yang memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian untuk melakukan mutasi pegawai, yang berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam/dari jabatan ASN,” jelas Zulzaman.
Massa menyebutkan jika tugas utama seorang Pj Gubernur yakni menyukseskan pilkada dan menciptakan iklim pemilihan kepala daerah yang kondusif, bukan untuk melakukan mutasi jabatan di lingkungan kepegawaian Sultra.
“Kemarin malah sudah dilantik dua Plt yakni Dinas SDA dan Bina Marga serta Bappeda Sultra,” ucapnya.
Sementar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra Nur Endang Abbas yang menemui massa aksi menjelaskan, penyerahan surat tugas atau pergantian Plt beberapa hari lalu yang dilakukan kepada dua eselon II di lingkup pemprov sudah sesuai dengan prosedur.
“Itu hanya mengisi jabatan kosong. Plt kan tidak definitif bisa saja dievaluasi setiap saat. Intinya tidak ada yang dirugikan. Pak Rundu (mantan Plt Dinas SDA Bina Marga) kan kepala bidang kembali ke kepala bidang. Pada dasarnnya Plt kadis kemarin hanyalah tugas tambahannya bagi ASN yang memenuhi syarat,” bebernya.
Endang menjelaskan, terkait pansel Sekda Sultra memang harus dilakukan karena merupakan amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018. Ia mengku hal itu bukanlah semata-mata kemauan Pj Gubernur Sultra, tetapi memang amanah Perpres.
“Paling lama Pj itu kan enam bulan tidak boleh lebih. Karena memang lima hari setelah adanya Pj baru itu sudah harus diproses untuk Pj definitif. Tapi karena kendala anggaran, sehingga kita tidak memproses lebih awal pansel tersebut,” tutupnya.
Selain itu, Endang juga menyebutkan telah menyurat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait izin prinsip untuk melakukan selesksi terbuka sekda. Namun sampai saat ini pihaknya masih menunggu surat balasan dari Mendagri. (B)