Masuk Belanja Wajib, Pj Bupati Imbau KPU Mubar Jangan Ragu dengan Pendanaan Pilkada

Bahri
Penjabat (Pj) Bupati Mubar, Bahri

ZONASULTRA.ID, LAWORO – Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar), Bahri menjelaskan bahwa pendanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak ini masuk dalam belanja wajib. Untuk itu, ia mengimbau KPU setempat agar jangan ragu dengan pendanaan pilkada nanti.

Dituding malas pusing dengan penganggaran kebutuhan Pilkada 2024, Bahri menepis tudingan tersebut. Kata dia, tudingan tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Sebab, salah satu tugas utamanya sebagai Pj adalah untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2024.

Bahri mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan turunan Peraturan Mendagri Nomor 56 tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari APBD, sebagaimana diubah dengan Peraturan Mendagri Nomor 41 tahun 2020 yaitu kegiatan pendanaan pilkada sesuai peraturan perundang-undangan, artinya konsep penganggaran di APBD pasti prioritas atau pemda wajib menganggarkan di APBD.

“Pilkada ini adalah amanat undang-undang dan pilkada ini salah satu kegiatan yang sifatnya mendesak. Jadi bukan saja mendesak, tapi pemerintah daerah wajib menganggarkan pendanaan pilkada. Jangan ada keraguan dengan pendanaan pilkada ini,” kata Pj Bupati Mubar, Bahri ditemui kantor bupati, Senin (18/9/2023).

Terkait dengan pendanaan pilkada ini, kata Bahri, saat ia menjadi Direktur Pelaksanaan Pertanggungjawaban Keuangan dalam pelaksanaan pendanaan tidak cukup dan APBD telah ditetapkan, pemerintah daerah diberikan ruang untuk melakukan pergeseran perubahan APBD tanpa menunggu APBD perubahan.

“Jadi, dalam Permendagri tersebut kita boleh melakukan penyesuaian perubahan setelah APBD perubahan. Pendanaan pilkada ini wajib dan itu adalah amanat dalam undang-undang. Kalau anggaran tidak cukup, kita bisa menggunakan belanja tidak terduga (BTT). Dan kalau BTT tidak cukup, kita dapat melakukan penjadwalan ulang kegiatan, rasionalisasi kegiatan atau tunda dulu kegiatan-kegiatan yang tidak perlu. Bahkan juga dapat memanfaatkan kas yang tersedia,” ungkapnya.

“Tidak ada keraguan dari kita (Pemkab Mubar) dengan anggaran Rp25 miliar lebih yang telah disepakati oleh KPU lalu, tidak cukup dan menyebabkan pilkada tidak dilaksanakan. Itu terlalu naif pernyataannya, saya ingin sampaikan pendanaan pilkada ini adalah belanja wajib,” tegasnya.

Lebih lanjut Bahri mengatakan , dalam konteks pengelolaan pendanaan pilkada itu meliputi perencanaan, pelaksanaan penatausahaan dan pertanggungjawaban. Maka, dalam konteks perencanaan adalah pendanaan pilkada di APBD berdasarkan usulan dari KPU maupun Bawaslu.

Usulan yang disampaikan wajib mempedomani tahapan dan jadwal yang ditetapkan dalam PKPU. Kemudian, standar honorarium dan standar belanja untuk dukungan pendanaan yang ditetapkan Kementerian Keuangan.

“Standar belanja itu merupakan batas pagu tertinggi yang tidak boleh dilampaui. Dan menjadi acuan kita dalam menyusun perencanaan dan penganggaran. Jadi, perencanaan usulan itu dibuat mempedomani tahapan dan jadwal, dan mempedomani standar,” ucapnya.

Selanjutnya, tambah Bahri dalam implementasinya, KPU telah mengusulkan ke Pemkab Mubar di mana ia telah menyiapkan anggaran Rp42 miliar yang tercakup dalam total seluruh kegiatan KPU, Bawaslu, dan dukungan pengamanan yaitu TNI dan Polri.

“Usulan dari KPU masuk pada bulan September 2022 lalu, sekitar Rp40 miliar lebih. Kemudian, kita (Pemkab Mubar) mengundang mereka (KPU) untuk melakukan pembedahan anggaran. Hal itu dilakukan dengan mempedomani Keputusan KPU nomor 543 tahun 2022 terkait tahapan, jadwal, dan besaran honorarium untuk penyelenggara,” ungkapnya.

Menurutnya, berbicara KPU atau Bawaslu adalah berbicara lembaga, bukan berbicara personel. Lanjut dia, Pemkab Mubar dan KPU sudah menyepakati anggaran sebesar Rp25 miliar lebih dan itu sudah tertuang dalam berita acara dengan catatan belum memperhitungkan yang namanya pilkada susulan, pilkada lanjutan atau pilkada ulang.

“Jadi, sesuai yang sudah kita sepakati harus menjadi pedoman. Kita harus mengerti beretika berpemerintahan juga. Sesuatu yang sudah kita sepakati harus kita pedomani,” tuturnya.

Bahri juga membenarkan bahwa KPU Mubar telah mengajukan surat penambahan anggaran dari Rp25 miliar lebih yang telah disepakati di awal bertambah menjadi Rp34,6 miliar. KPU saat ini menganggap berita acara yang disepakati lalu belum berpedoman keputusan KPU nomor 543 tahun 2022 dan SE Mendagri Nomor 900.

“Mereka (KPU) mengatakan bahwa yang telah sepakati lebih awal itu sebesar Rp25 miliar lebih itu masih mengacu pada Surat Keputusan KPU Nomor 444. Kata mereka surat ini belum memasukkan anggaran Covid-19 dan pemungutan suara ulang (PSU). Mereka mengatakan kalau anggaran tidak ditambahkan maka pilkada gagal dan mereka tidak bersepakat,” ungkapnya. (*)

Kontributor: Kasman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini