ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Puluhan warga yang tergabung dalam Front Pemuda Pemerhati Bombana (FP2B) kembali mendatangi perusahaan PT Panca Logam Makmur (PLM) di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara , Bombana Sulawesi Tenggara, Kamis (21/3/2019).
Warga kembali aksi, setelah mendesak perusahan itu untuk segera meninggalkan Bombana pada awal Januari 2019 lalu. Namun, nyatanya perusahaan tambang emas itu masih beroperasi.
Menurut mereka, kehadiran perusahaan tambang emas itu diklaim hanya menimbulkan kesengsaraan bagi warga sekitar. Pasalnya, perusahaan yang mulai beroperasi sejak tahun 2009 tersebut, izin usaha pertambangan (IUP) telah berakhilr sejak tahun 2014 silam, tapi sampai saat ini masih terus melakukan aktivitas menambang hingga mencemari lingkungan.
Koordinator lapangan (Korlap) FP2B Bombana, Gunawan menuding hadirnya PT PLM hanya membuat sengsara warga sekitar. Kata dia, tuntutan tersebut dilakukan untuk yang ke sekian kalinya.
” Aktivitas perusahaan itu hanya membawa dampak buruk bagi warga di desa Wumbubangka dan sekitarnya. Perusahaan ini menggarap emas tanpa memikirkan dampak terhadap pencemaran lingkungan, baik di sektor pertanian, perkebunan, peternakan hingga sumber air warga.” cetus Gunawan di halaman Kantor PT PLM, Kamis (21/3/2019).
Dampak kerusakan yang cukup signifikan, lanjut pria yang kerap disapa Gun ini, adalah rusaknya sumber air warga. Kerusakan bukit yang menampung sumber air warga itu menjadi pemicu kesengsaraan warga untuk mencari sumber air bersih, yang bebas dari limbah akibat aktivitas pertambangan.
” Mau minum apa warga di sana, sumber air mereka dirusak. Kasian sekali nasyarakat kita di sana,” keluhnya.
Selain pada akses air minum, pertanian, perkebunan dan peternakan, tambah Gun, PT. PLM tidak peduli pada infrastruktur jalan di desa tersebut. Belum lagi soal pembagian royalty yang merupakan kewajibannya itu belum terpenuhi secara utuh.
Gun mensinyalir PT PLM lalai dalam menunaikan kewajibannya kepada Negara. Dalam hal ini penunggakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) senilai Rp 7 miliar.
“Berdasarkan hasil pemantauan kami, PT. PLM masih saja aktif melakukan penambangan ilegal di tanah Wumbubangka dan itu harus ditindaki sesuai aturan Undang -undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara (Minerba),” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Direktur PT. Panca Logam Makmur, Haslinda menyampaikan bahwa pihaknya melakukan aktivitas pertambangan itu dengan tetap memperhatikan aspek Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Linda membantah jika sumber air warga menjadi rusak akibat ulah mereka.
” Jadi, kami di perusahaan ini memperhatikan betul aspek kesehatan sumber air warga. Kami juga melarang penambangan di sekitar sungai. Satu-satunya perusahaan di Bombana yang tidak menggunakan mercuri, jika kami pakai akan kena sanksi,” papar Linda dihadapan massa aksi.
Lanjut Linda, PT. PLM saat ini masih tetap mengedepankan proses kesehatan air dengan upaya instalasi pengelolaan air limbah (IMPAL) melalui pengecekan di laboratorium setiap enam bulan sekali, dan dikirim ke Kota Makassar.
Di samping AMDAL, tambah Linda, pihaknya saat ini tengah mengurus perpanjangan IUP untuk usaha pertambangan emas di wilayah itu. Ia pula mengakui, jika sebentar lagi investor akan masuk dengan mengecek kesiapan perpanjngan IUP tersebut.
” Dalam waktu dekat, kami akan perpanjang IUP PT Panca Logam, dan tanggung jawab kami hanya aktivitas pertambangan dan tidak lebih dari itu,” pungkasnya. (a)