Masyarakat Diminta Untuk Tidak Takut Laporkan Penyelewengan Dana Desa

Masyarakat Diminta Untuk Tidak Takut Laporkan Penyelewengan Dana Desa
DANA DESA - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro (kiri) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo (kanan) saat melakukan pertemuan membahas pengawasan dana desa di Kantor Kemendagri, Jalan Merdeka Utara nomor 7 Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

Masyarakat Diminta Untuk Tidak Takut Laporkan Penyelewengan Dana Desa DANA DESA – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro (kiri) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo (kanan) saat melakukan pertemuan membahas pengawasan dana desa di Kantor Kemendagri, Jalan Merdeka Utara nomor 7 Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro meminta masyarakat untuk tidak takut dalam melaporkan penyelewengan dana desa. Meskipun secara keseluruhan pengelolaan dana desa berjalan baik, namun beberapa oknum masih melakukan penyelewengan terhadap dana yang seyogyanya untuk kepentingan masyarakat itu.

“Masyarakat diminta tidak takut setiap ada indikasi penyelewengan laporkan ke satgas dana desa di nomor 1500040. Buat kepala desa yang baik juga jangan takut, kalau ada upaya kriminalisasi laporkan ke satgas dana desa,” ujar Eko Putro usai melakukan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Kantor Kemendagri, Jalan Merdeka Utara nomor 7 Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2017).

Mendes mengungkapkan bahwa Satgas dana desa telah dibentuk yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai track record baik, selanjutnya akan dilengkapi dengan stakeholder terkait dari Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kemendagri dan Kementerian Keuangan. Jika masuk laporan, dalam waktu 2×24 jam maksimum tim akan segera turun untuk melakukan pendampingan, pelatihan, dan advokasi.

“Pak Mendagri dan kami akan berupaya terus untuk meningkatkan anggaran pengawasan untuk inspektorat baik di provinsi, kabupaten, dan anggaran untuk camat supaya pengawasan dana desa bisa lebih efektif,” lanjut Mendes PDTT.

Berdasarkan laporan yang ada, tahun ini terdapat sekitar 300 kepala desa yang melakukan tindak pidana korupsi. Dari 300 laporan kepala desa yang diajukan ke kepolisian, sebanyak 60 laporan sudah diberikan ke KPK untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu Tjahjo Kumolo akan memaksimalkan inspektorat yang ada untuk melakukan pengawasan yang lebih serius. Rencananya struktural inspektorat akan diubah, sebab posisi inspektorat saat ini dianggap tidak tepat lantaran masih dibawah kepala daerah sehingga proses pengawasan tidak maksimal.

Konsep perubahan struktur inspektorat tersebut saat ini tengah digodok dengan BPKP dan KPK. “Karena lagi-lagi diatur apakah, inspektorat Kabupaten Kota bertanggungjawab kepada Gubernur, inspektorat Provinsi kepada Mendagri, inspektorat Kemendagri apakah ke Presiden, nanti dicek lagi,” pungkas Tjahjo. (B)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini