ZONASULTRA.COM, KENDARI – Puluhan mahasiswa dan sejumlah warga dari Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) yang menamakan diri Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Wawonii Bersatu (AMMWB) mendatangi gedung DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) sembari melakukan demonstrasi, Selasa (6/11/2018). Massa menenuntut DPRD Sultra dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konkep membatalkan surat rekomendasi pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PT Gema Kreasi Perdana (GKP).
Kedatangan massa AMWWB ini merupakan aksi balasan terhadap aksi yang dilakukan oleh warga Konkep kontra tambang, pada Senin (29/10/2018) lalu. Kala itu mereka meminta DPRD Sultra untuk merekomendasikan pencabutan 15 IUP di Konkep ke Gubernur Sultra.
Massa yang dikomandoi Marlion beranggapan bahwa dengan masuknya tambang dapat membuka lapangan kerja baru bagi warga Konkep.
Menurut mereka perlu ada lapangan kerja baru yang bisa menyerap tenaga kerja yang lebih banyak dan ini sinkron dengan masuknya investor yang bergerak di bidang pertambangan.
“Untuk itu kami mengimbau kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, Pemkab dan DPRD untuk tidak mempersulit investasi di Konkep. Ketika perusahaan ilegal kami sepakat menolak. Kalau legal kenapa harus ditolak,” kata Marlion selaku koordinator aksi.
Marlion mengangap, rekomendasi Bupati Konkep Amarullah soal pencabutan IUP yang ada di daerah itu ke Gubernur Sultra hanya kepentingan sepihak.
“DPRD Sultra dan Pemkab Konkep hanya mengabulkan kepentingan sepihak. Perusahaan belum eksplorasi kok IUP-nya sudah mau dicabut. Ada apa ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sultra Sukarman yang datang menemui massa aksi mengatakan, DPRD belum mengeluarkan rekomendasi ke gubernur terkait pencabutan IUP yang dimaksud.
Menurutnya, saat ini pihaknya masih mengumpulkan data-data terkait persoalan itu, termasuk akan meminta legalitas dari perusahaan yang bersangkutan terkait perizinannya. Sebab itu menjadi salah satu pertimbangan untuk mengeluarkan rekomendasi.
“Aspirasi yang masuk ini kita lagi pelajari dengan cermat dan teliti supaya tidak mengorbankan salah satu pihak. Makanya ini kita akan lakukan kunjungan lapangan untuk mendapat gambaran yang komprehensif,” pungkas Sukarman.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPRD Sultra Suwandi Andi mengungkapkan jika para masyarakat Konkep pro tambang ini meminta DPRD untuk membatalkan rekomendasi yang telah dibuat terkait pencabutan IUP maka itu salah alamat.
Menurutnya, para masyarakat pro tambang ini mestinya meminta kepada Bupati Konkep untuk membatalkan surat rekomendasinya yang ditujukan ke Gubernur Sultra perihal pencabutan 15 IUP di Konkep.
Pasalnya, DPRD Sultra hanya menindaklanjuti surat Bupati Konkep Nomor 337/1454/2018 kepada Gubernur Sultra, bukan mengeluarkan rekomendasi pencabutan IUP.
“Jadi kalau mereka ingin mencabut apa yang diputuskan kemarin salah alamat, jangan di sini. Ini kan permintaan masyarakat, ada surat bupati, dan ada wakil bupati yang menjelaskan proses kejadian ini sampai kemudian muncul surat. Nah kami DPRD menyampaikan itu surat. Makanya keluar pernyataan menindaklanjuti,” ungkap Ketua PAN Wakatobi ini.
Suwandi juga meminta Pemerintah Provinsi Sultra segera membuka ruang untuk menyelesaikan masalah ini.
“Eksekutif harus buka ruang. Mari kita pertemukan semua dari penambang hingga masyarakat. Kan banyak aspek yang harus ditinjau. Tentu perusahaan tambang ini juga tidak mungkin dirugikan,” tukasnya. (A)
Reporter : Ramadhan Hafid
Editor : Tahir Ose