ZONASULTRA.COM, KENDARI – Masyarakat yang menolak prosesi pemakaman jenazah pasien virus corona (Covid-19) bisa diberikan sanksi pidana penjara atau denda.
Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra) Effendi Kalimuddin mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam pasal 178 KUHP bahwa barang siapa dengan sengaja merintangi atau menyusahkan jalan masuk yang tidak terlarang ke suatu tempat pekuburan diancam dengan pidana penjara. Lama kurun waktu penjara 1 bulan.
“Iya pasal 178 KUHP sanksinya pidana penjara atau denda,” ungkap Effendi Kalimuddin melalui sambungan pesan WhatsApp, Minggu (12/4/2020).
Melihat situasi beberapa daerah di Indonesia ada yang menolak prosesi pemakaman jenazah, menurutnya karena masyarakat kurang memahami bagaimana seharusnya memperlakukan jenazah yang meninggal karena penyakit virus corona.
Dari sisi medis sudah ada protokol yang dipatuhi dalam mengurus jenazah tersebut sehingga sangat steril saat dimakamkan sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO). Sehingga karena ketidakpahaman masyarakat, mereka mudah terprovokasi oleh oknum tertentu.
“Oknum ini beralagak tahu tapi sebenarnya tidak tahu apa-apa, akhirnya masyarakat terpengaruh menolak. Coba lihat video yang ada umumnya masyarakat awam yang berteriak-teriak tolak, meskipun sudah diberi penjelasan oleh pemerintah ataupun tokoh agama,” ujarnya.
Oleh karena itu, sudah saatnya aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas mengingatkan kepada masyarakat bahwa menolak pemakaman jenazah korban covid-19 ada sanksinya. Selain sanksi agama, juga ada sanksi hukum yang teringan sebagaimana diatur dalam pasal 178 KUHP dan terhadap penggeraknya dapat diancam pidana yang lebih berat sebagaimana diatur dalam pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946.
Pasal tersebut berbunyi “barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun”.
Ia menambahkan di tengah kondisi darurat corona ini, masyarakat harus mendukung aparat penegak hukum baik preventif maupun represif agar para provokator tidak menyebarkan kebohongan tentang jenazah akibat dampak Covid-19 itu.
Untuk diketahui, di Kota Kendari sudah ada dua jenazah pasien covid-19 yang dikebumikan di TPU khusus jenazah Covid-19, Kelurahan Punggolaka. Satu jenazah laki-laki 35 tahun terkonfirmasi positif dan satu jenazah balita 11 bulan yang masih berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19.
Keduanya dimakamkan kemarin, Sabtu (11/4/2020) oleh petugas medis dan dilakukan dengan standar WHO untuk penanganan covid-19. Pemakaman keduanya tidak mendapat penolakan dari warga. (B)
Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Muhamad Taslim Dalma