ZONASULTRA.ID, WANGI-WANGI– Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wakatobi tidak mempersoalkan material timbunan untuk pekerjaan proyek pengembangan pelabuhan Pangulubelo Mandati, Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel) yang didatangkan dari luar daerah.
Kepala DLH Kabupaten Wakatobi Jaemuna menyampaikan, jika ada pihak yang mempersoalkan galian golongan C berupa batu dan tanah timbunan, untuk proyek pengembangan pelabuhan Pangulubelo, bisa berkoordinasi dengan pihak penyedia. Pasalnya, persoalan legal atau tidak legal, menurut dia bukan kewenangan Pemda Wakatobi untuk menyimpulkan atau menjustifikasi.
“Kalau dari mana asal material itu dan legal atau ilegal tanyakan saja ke penyedia karena itu bukan wewenangnya Pemda. Kita hanya dilibatkan dalam koordinasi saja,” katanya saat dikonfirmasi melalui telepon, pasca sejumlah aktivis menyoroti hal itu di depan Kantor Bupati, Senin (22/8/2022).
Jika ada kekurangan dokumen yang menjadi syarat, kata dia, itu disampaikan untuk mengurusnya ke Pemprov yang memiliki kewenangan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Wakatobi Kamaruddin mengatakan Pemda Wakatobi tidak melarang material atau galian C yang masuk ke Wakatobi. Baik itu untuk pekerjaan proyek maupun untuk kebutuhan pembangunan masyarakat. Begitu pula untuk pekerjaan pengembangan pelabuhan Pangulubelo Mandati.
Ia justru mendorong supaya ada pihak swasta yang bisa menyuplai material galian C itu dari luar daerah. Tidak hanya untuk kebutuhan proyek, namun untuk kebutuhan masyarakat juga.
“Siapa tahu dengan banyaknya material yang didatangkan harganya bisa semakin murah. Sementara untuk persoalan ilegal dan legal itu kan bukan urusan kita di Wakatobi, namun daerah yang bersangkutan. Tidak logis kan kalau di daerah asal datangnya material tidak dipersoalkan, lalu kemudian kita di Wakatobi menyebutnya ilegal,” jelasnya di Wangiwangi.
Ditanya soal progres rencana Pemda untuk mendatangkan material golongan C bagi kebutuhan pembangunan proyek di daerah, maupun pembangunan masyarakat, menurutnya masih terkendala. Belum ada payung hukum sebagai wadah rencana dimaksud. Sebab rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahan Umum Daerah (Perumda) yang sudah diusulkan ke DPRD belum dilakukan pembahasan. Sehingga ia berharap supaya DPRD segera membahas Raperda Perumda tersebut.
“Jika sudah ada payung hukumnya, tentu akan memudahkan Pemda melalui Perumda untuk menyediakan material galian C yang didatangkan dari luar baik untuk proyek maupun pembangunan masyarakat,” paparnya.
Ia pun menyarankan bagi masyarakat yang membutuhkan material berupa batu dan kerikil untuk fondasi rumah, supaya bisa memanfaatkan hasil pematangan lahan maupun material di kebun tanpa menggunakan alat berat. Hal itu sembari menunggu penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemprov Sultra, terkait lokasi pertambangan rakyat di Wakatobi yang sudah diusulkan Pemda.
“Pertambangan rakyat juga kalau ada izinnya tidak boleh menggunakan eksavator hanya bisa menggunakan peralatan linggis, pacul dan sebagainya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, proyek pengembangan pelabuhan Pangulubelo Mandati menelan anggaran sebesar Rp68 miliar namun dalam proses pembangunannya menuai sorotan sejumlah aktivis. Sebab material yang didatangkan dari luar Wakatobi itu dinilai ilegal.
Salah seorang aktivis di Wakatobi Rahman Jadu mengungkapkan, di Sultra belum ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) satu pun yang mengakomodir untuk melakukan pertambangan.
“Kalau memang pemerintah daerah tidak ada kewenangan, tolak saja proyek itu. Kenapa kita mau kejar proyek seperti itu kalau memang tidak ada kewenangan Pemda,” ungkapnya saat menyampaikan aspirasinya di kantor Bupati Wakatobi,” Senin, (22/8/2022). (B)
Kontributor: Nova Ely Surya
Editor: Muhamad Taslim Dalma