Mau Dapat Sertifikat Tanah Gratis di Bombana Ini Syaratnya

43

Kepala Seksi Survey Pengukuran dan Pemetaan BPN Bombana Asmanto Mesman saat dikonfirmasi mengatakan anggaran masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat gratis tersebut agar mendaftar melalui kepala

Kepala Seksi Survey Pengukuran dan Pemetaan BPN Bombana Asmanto Mesman saat dikonfirmasi mengatakan anggaran masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat gratis tersebut agar mendaftar melalui kepala desa atau lurah masing-masing. Pembuatan sertifikat ini seluruhnya dibiayai mulai dari pengukuran sampai pada pembuatan sertifikat. 
” Lurah atau Desa mendaftarkan masyarakatnya ke kami yang ingin membuat sertifikat minimal 25 bidang tanah per desa. Adapun persyaratannya yaitu alas hak dari desa/ Kelurahan setempat, NJOP, kartu keluarga dan KTP  atau minimal surat domisilinya,”. ungkap Mesman, Senin (20/4/2015)
Selanjutnya dikatakan, dalam pembuatan sertifikat tersebut ada dua kategori yaitu pertanian dan non pertanian. Tanah pertanian meliputi kebun, sawah sedangkan non pertanian meliputi tanah perumahan.
” Untuk tanah pertanian ukurannya itu 0-2 hektar sedangkan perumahan 0-2000 meter maksimal semua lima bidang untuk satu nama sertifikat dan untuk PNS golongan IIId kebawah yang bisa membuat sertifikat atas namanya”. Paparnya
Ditempat yang sama, Kepala BPN Bombana Herman Balalemba mengungkapkan program ini memang dimaksudkan untuk membantu masyarakat khususnya di Kabupaten Bombana.
” Prona ini memiliki target 1500 bidang tanah untuk satu kabupaten namun sampai saat ini baru sekitar 1125 bidang yang sudah didaftarkan. Kami masih belum mencapai target namun kami tetap akan melakukannya sampai mencapai target tersebut”. Ujar Herman 
Untuk pengajuan masyarakat pemilik lahan oleh desa/ kelurahan tahun 2015 ini maka sertifikat diterbitkan pada tahun 2016.  (**Hasman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini