Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perangkat Desa dan Pemberdayaan Perempuan (BPMPD PP) Bombana, Mahyudin yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (10/3/2015), mengatakan persyaratan ter
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perangkat Desa dan Pemberdayaan Perempuan (BPMPD PP) Bombana, Mahyudin yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (10/3/2015), mengatakan persyaratan tersebut tidak jauh berbeda dengan persyaratan PNS yang akan naik pangkat ataupun hendak menduduki suatu jabatan di daerah ini.
Ini sudah menjadi persyaratan mutlak yang harus diikuti calon kades di Kabupaten Bombana, terang Mahyudin.
Selanjutnya dikatakan Mahyudin, dalam rangka melaksanakan pemilihan kepala desa serentak di Bombana,nanti, pihaknya akan menerapkan visi nilai- nilai transparansi akuntabilitas. Dia menegaskan tidak ada istilah tawar menawar bagi calon kades itu sendiri.
Hal ini menurutnya dimaksudkan agar kades, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjalin keterbukaan utamanya terkait keuangan. Apa lagi dana desa yang nanti akan dikucurkan pemerintah pusat cukup besar hingga pengolahan dan penggunaanya harus berdasarkan peraturan yang berlaku.
Ada beberapa laporan yang kami terima, sebagian orang berpendapat bahwa dana desa itu nantinya dikelolah pribadi oleh kades, saya tegasklan itu tidak benar. Dana desa itu akan dikelolah kades bersama perangkat desa untuk melakukan pembangunan yang harus dilengkapi pertanggung jawaban sesuai ketentuan yang ada, pungkasnya. (**Hasman)