Mau Ngurus KTP dan Akta Kelahiran dengan Cepat, Hadiri Launching GISA di Koltim

Kepala Bidang (Kabid) Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sultra Muhammad Fadlansyah
Muhammad Fadlansyah

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Bagi Anda yang ingin mengurus kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dan akta kelahiran anak lebih mudah dan cepat, kunjungi acara launching Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA), Jumat (7/9/2018) di Lapangan Latamoro, Raterate, Kolaka Timur.

Kepala Bidang (Kabid) Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sultra Muhammad Fadlansyah mengungkapkan, bagi masyarakat yang ingin membuat KTP elektronik dan akta kelahiran dalam waktu singkat dapat mengunjungi stand pelayanan GISA tersebut. Selain itu, bagi masyarakat yang KTP dan akta kelahirannya rusak dan hilang dapat juga melakukan perbaikan.

“Semua langsung jadi di tempat tanpa menunggu. Namun teknisnya seluruhnya pusat yang tentukan. Untuk kesiapan jaringan di sana sudah siap serta dipastikan tidak ada kendala jaringan yang menghambat pelayanan,” tukasnya.

Untuk proses pembuatan KTP cukup membawa fotokopi kartu keluarga (KK), untuk pembuatan akta kelahiran anak syaratnya cukup fotokopi buku nikah orang tua dan surat keterangan lahir dari dokter.

“Tidak ada target, tapi siapa saja yang datang akan dilayani. Intinya semua disiapkan oleh kementerian. Saya harap masyarakat memanfaatkan ini dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat terkait pentingnya tertib administrasi. Ini juga bertujuan untuk mensukseskan pelaksanaan Pilpres 2019. Hal ini seiring dengan tema kegiatan lauching GISA ” Melalui GISA Tingkat Provinsi Sultra Kita Wujudkan Tertib Administrasi Kependudukan yang Membahagiakan dan Mensejahterakan Masyarakat Menuju Sukses Pemilu 2019″.

Pelayanan akan berlangsung selama tiga hari dari tanggal 6-8 September 2018. Selain itu, hal ini juga untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 470/837/SJ. (B)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini