Masyarakat cukup membayar kewajiban lain yakni biaya patok, materai dan biaya perolehan hak atas tanah yang kesemuannya tidak dianggarkan oleh pemerintah yang nilainnya diatas Rp. 60 juta .
Masyarakat cukup membayar kewajiban lain yakni biaya patok, materai dan biaya perolehan hak atas tanah yang kesemuannya tidak dianggarkan oleh pemerintah yang nilainnya diatas Rp. 60 juta .
Kepala BPN Konsel, Darmin menjelaskan meski sertifikat tanah tersebut gratis namun masih ada kewajiban lain dari masyarakat yakni biaya patok, materai kemudian biaya perolehan hak atas tanah (BPHTB)
Katakanlah tanahnya itu seluas satu hektar, kemudian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)-nya adalah Rp.10 ribu, berarti nilainya sebanyak Rp.100 juta dan dikurangi Rp. 60 juta masih ada Rp.40 juta dikali 5 persen yaitu Rp.2 juta. Berarti masih ada Rp. 2 juta kewajiban masyarakat. Namun kalau BPHTB-nya itu dibawah Rp.60 juta maka tidak dikenakan biaya, kata Darmin, kepala BPN Konsel kepada awak Zonasultra.com, Jum’at (16/1/2015) lalu.
Darmin menjelaskan, biaya patok itu pada dasarnya akan dikembalikan kepada masyarakat, apakah mereka mau mengadakan sendiri atau dikembalikan ke BPN melalui wadah koperasi yang mereka miliki dengan biaya Rp.100 ribu
Itupun kami kembalikan ke masyarakat setuju atau tidak, kemudian dituangkan dalam berita acara supaya besok lusa ada apa-apa, itu mereka sudah ada payung hukum, tetapi itu semua di luar ranah BPN, ujar Darmin.
Darmin berharap dengan disertifikatkannya tanah masyarakat tersebut permasalahan yang sering terjadi di Konsel semakin kecil terutama yang berhubungan dengan masalah tanah. (Efan)