ZONASULTRA.COM,KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih menunggu regulasi baru atau arahan lain dari KPU RI menyusul dianulirnya Peraturan KPU (PKPU) 20 2018 terkait larangan eks koruptor jadi Caleg. Lembaga ini belum bisa bersikap terkait masalah ini.
Di Sultra, ada tiga orang Caleg eks napi Koruptor yang sempat mendaftar di KPU tapi akhirnya dicoret karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Pertanyaannya, bagaimana nasib mereka pasca keluarnya putusan MA yang membolehak eks koruptor jadi Caleg?
Komisioner KPU Sultra, Ade Suerani yang ditemui awak Zonasultra.com mengaku belum bisa berbuat banyak terkait nasib tiga caleg itu. Pasalnya, sampai saat ini, kata belum ada regulasi jelas atau petunjuk tindak lanjut putusan MA untuk KPU di daerah.
“Benar ada yang kita TMS-kan. Terkait putusan MA itu kan, kita menunggu putusan KPU RI bagaiman caleg yang sudah putusan Bawaslu, bagaimana caleg yang dinyatakan sudah TMS,” ucap Ade Suerani dalam sebuah kegiatan KPU di Kendari, Selasa (18/9/2018).
Ade mengaku, tiga Caleg yang mereka coret itu sejatinya tidak mengambil langkah hukum saat mereka digugurkan. Meski begitu, pada prinsipnya, KPU Sultra sampai saat ini masih menunggu petunjuk dari KPU RI. Saat ini semua tahapan terus berjalan normal.
“Kita masih menunggu surat dari RI bagaimana dengan caleg TMS ini. Jadi belum ada tindak lanjut di daerah, semua masih berjalan normal,” terang mantan Ketua KPU Kota Kendari ini.(B)