ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemilihan legislatif tahun 2019 akan menggunakan metode penghitungan suara Sainte Lague. Metode ini pertama kali diaplikasikan dalam pilcaleg di Indonesia.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Halu Oleo Kendari, Najib Husain menerangkan keunggulan maupun kekurangan penerapan Saint Lague.
Menurut Najib keunggulan metode ini adalah membuka peluang bagi partai-partai yang levelnya berada di kelas menengah untuk mendapat kursi di DPR.
“Dengan menggunakan sistem baru ini, lebih menguntungkan sebenarnya bagi partai-partai kecil. Dengan catatan perolehan suaranya tidak terlampau jauh,” kata Najib Husain, Senin (12/11/2018).
Pasalnya, dalam penerapan Saint Lague, untuk memperoleh kursi kedua yang sudah mendapatkan kursi pembaginya naik menjadi tiga, sementara partai yang dibawahnya tetap akan dibagi satu. Jadi peluang partai lainnya tebuka lebar.
“Kalau dulu kan tidak, kalau Partai A misalnya sudah masuk, pembaginya tetap dibagi satu. Nah sekarang tidak. Pembaginya naik menjadi tiga,” tambahnya.
Lanjut mantan Ketua Timsel KPU Sultra itu, kekurangan dari sistem ini adalah memungkinkan keterwakilan tiap-tiap partai untuk menjadi wakil rakyat. Hal itu membuat sisi kuantitas terpenuhi sementara sisi kualitas sedikit terabaikan.
“Dengan ini sebenarnya membuat parlemen lebih diwarnai dengan partai-partai yang ada. Persoalannya partai-partai yang baru ini kan orang yang dipasang tentunya belum teruji seperti partai yang sudah mapan,” ucap Najib.
Dengan sistem ini, afirmasi perempuan juga sedikit terabaikan. “Pertanyaannya untuk apa ada afirmasi perempuan dua persen kalau seperti itu. Kalau sebelumnya kan kalau ada sisa suara, bisa diberikan kepada perempuan,” jelasnya.
Berikut contoh penghitungan suara model Saint Lague: Partai Mangga meraih suara 240.000, Partai Kedondong 150.000, Partai Belimbing 90.000 dan Partai Jeruk 50.000, maka hitungannya:
Partai Mangga 240.000/1 = 240.000
Partai Kedondong 150.000/1 = 150.000
Partai Belimbing 90.0000/1 = 90.000
Partai Jeruk 50.000/1 = 50.000
Nah berarti yang mendapat satu kursi di dapil itu adalah Partai Mangga. Selanjutnya untuk mendapatkan kursi kedua, maka suara terbanyak pertama akan dibagi tiga, sementara yang lainnya tetap dibagi satu.
Partai Mangga 240.000/3 = 80.000
Partai Kedondong 150.000/1 = 150.000
Partai Belimbing 90.000/1 = 90.000
Partai Jeruk 50.000/1 = 50.000
Berarti yang mendapat kursi kedua adalah Partai Kedondong dengan perolehan suara terbanyak 15.000.
Menentukan suara di kursi ketiga
Partai Mangga 240.000/3 = 80.000
Partai Kedondong 150.000/3 = 50.000
Partai Belimbing 90.000/1 = 90.000
Partai Jeruk 50.000/1 = 50.000
Berarti yang memdapatkan kursi ketiga adalah Partai Belimbing. Untuk penentuan kursi keempat,
Partai Mangga 240.000/3 = 80.000
Partai Kedondong 150.000/3 = 50.000
Partai Belimbing 90.000/3 = 30.000
Partai Jeruk 50.000/1 = 50.000
Berarti yang mendapat kursi keempat adalah Partai Mangga. Artinya Partai mangga telah mengamankan dua kursi.
Untuk kursi ke lima, pembagi bagi partai suara terbanyak akan kembali dinaikan, yakni dibagi dengan angka ganjilnsetelah tiga, yaitu lima.
Partai Mangga 240.000/5 = 48.000
Partai Kedondong 150.000/3 = 50.000
Partai Belimbing 90.000/3 = 30.000
Partai Jeruk 50.000/3 = 16.666
Maka yang mendapat kursi keenam adalah Partai Kedondong. Nah untuk selanjutnya, pembagi bilangan (hasil suara) Partai Kedondong juga akan dinaikan.
Partai Mangga 240.000/5 = 48.000
Partai Kedondong 150.000/5 = 30.000
Partai Belimbing 90.000/3 = 3.000
Partai Jeruk 50.000/3 = 16.666
Maka yang mendapatkan kursi keenam adalah Partai Mangga. Dengan itu Partai Mangga sudah mengamankan tiga kursi. A
Kontributor : Lukman Budianto
Editor : Tahir Ose