ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI telah mengabulkan gugatan lima calon anggota DPD yang juga mantan narapidana korupsi. Hal itu berdasarkan sidang putusan terhadap gugatan sengketa penetapan DCT yang digelar pada 9-11 Oktober. Tiga eks napi yang dikabulkan diantaranya adalah berasal dari Sulawesi Tenggara (Sultra). Mereka adalah La Ode Bariun, Mashur Masie Abu Nawas dan Ahmad Yani Muluk.
“Kalau memang udah diputuskan harus dimasukan ya kita masukan, jadi bisa ikut nyaleg lagi,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman saat ditemui di kantornya, jalan Imam Bonjol no.29 Menteng Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).
Pihaknya akan mengakomodir ketiga calon tersebut untuk dimasukan kembali dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Saat ini KPU Sultra sedang memproses tersebut dan menunggu keputusan KPU RI.
(Baca Juga : Yani Muluk Kembali Diakomodir KPU Calon DPD RI)
“Ajudikasi sudah, lalu mereka (KPU Sultra) putuskan dalam rapat pleno, lalu kirim ke kita, nanti kita tetapkan,” jelas Arief.
KPU RI segera memproses surat hasil rapat pleno terkait putusan Bawaslu RI tersebut.
“Pokonya apapun isi putusan kita jalankan,” pungkasnya.
Sebelumnya KPU RI telah menetapkan DCT DPD RI pada Kamis (20/9/2018) dan menggugurkan tiga orang calon DPD RI tersebet karena yang bersangkutan merupakan eks napi korupsi. Saat itu komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan, meski sudah keluar putusan Mahkamah Agung (MA) yang meperbolehkan eks napi korupsi menjadi calon legislatif, namun pihaknya hanya mengakomodir calon yang melakukan ajudikasi di Bawaslu.
Ketiga calon tersebut tidak melakukan ajudikasi ke Bawaslu sehingga tidak dimasukan ke dalam DCT. Barulah setelah DCT ditetapkan, ketikanya melakukan ajudikasi dan hasilnya diloloskan dalam sidang sengketa penetapan DCT di Bawaslu RI. (B)