Awal tahun 2019 di bulan Februari kita dikejutkan dengan adanya 12 warga tergigit anjing liar di kecamatan Ngapa, Lasusua, Tiwu dan Pakue Kabupaten Kolaka Utara yang terjadi hanya sepekan (antaranews.com, 11/2/2019) namun belum ada laporan kematian pada manusia. Satu per satu daerah tertular rabies di Indonesia bertambah dan korban yang meninggal karena rabies di daerah padat anjing tak kunjung usai. Sepanjang tahun 2018 sampai awal Januari 2019 Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat terdapat 554 gigitan 5 meninggal dunia sehingga ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) per 27 Januari 2019 (detikhealth.com, 8/2/2019).
Kasus kematian juga menimpa seorang warga dewasa di Kab Karangasem Bali pada Agustus 2018 kemudian berlanjut seorang anak perempuan di Kab Sikka NTT. Di Indonesia dari 33 Propinsi hanya 9 propinsi yang masih memiliki status bebas rabies baik itu melalui vaksinasi maupun historis yang meliputi Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DIY, Papua, Papua Barat dan NTB. Propinsi yang paling akhir tertular rabies adalah NTB di Kabupaten Dompu sehingga yang tersisa tinggal 8 propinsi.
Sejarah Penyakit
Rabies atau penyakit anjing gila merupakan penyakit tertua di dunia. Penyebarannya hampir merata di seluruh dunia baik itu negara berkembang maupun maju. Negara yang bebas rabies adalah Australia, Selandia Baru, Jepang, Inggris, Singapura dan beberapa negara di Skandinavia. Ditenukan sejak zaman kekuasaan raja Hammurabbi (2300 Sebelum Masehi).
Masuk ke Indonesia sekitar tahun 1884 ditemukan oleh Schrool di Jakarta yang menyerang seekor kuda dan kemudian tahun 1889 pada seekor anjing di Provinsi Jawa Barat. Kejadian pada manusia dilaporkan pada tahun 1894 juga di provinsi yang sama dan belum bisa diberantas sampai kini. Tahun 2019, rabies sudah 11 tahun berjangkit di Pulau Bali, serta 22 tahun di Pulau Flores dan Pulau Lembata, Nusa Tenggara Timur.
Bahaya Rabies
Rabies merupakan salah satu penyakit zoonosis yaitu penyakit pada hewan yang dapat menular ke manusia. Case fatality rate atau rata-rata tingkat kematian pada manusia 100 % jika tidak segera mendapatkan penanganan Vaksin Anti Rabies (VAR) karena menyerang syaraf otak. Risiko kematian tinggi jika luka gigitan dekat dengan otak (50-80%), tergigit di tangan 15-40 % dan daerah kaki (3-10 %). Penularan rabies 95 persen melalui gigitan anjing, virus terkonsentrasi di air liurnya.
Lebih dari separuh penduduk dunia saat ini masih khawatir tertular penyakit ini. Penyakit ini sangat berbahaya karena sifat penularannya sangat akut (cepat) baik pada hewan ataupun manusia sehingga menimbulkan perasaan ngeri, takut dan gangguan bathin lainnya. Maka dari itu rabies dikenal juga sebagai penyakit yang menyebabkan ‘The Physician dilemma”.
Lebih dari 55.000 orang meninggal dunia setiap tahun di seluruh dunia, dengan 90 persen kematian terjadi di Afrika dan Asia. Setiap hari 160 orang meninggal karena rabies atau setiap 10 menit ada satu orang meninggal karena rabies. Di Indonesia kematian akibat rabies rata–rata 100 orang pertahun. Rabies terjadi lima kali lebih banyak di wilayah pedesaan daripada di perkotaan. Tragedi kemanusiaan ini terutama terjadi di pedesaan yang jauh dari akses pelayanan kesehatan ( Naipospos, 2018). Penyakit rabies tidak ada obatnya tetapi dapat dicegah.
Sifat Penyakit dan Gejala
Rabies disebabkan oleh virus golongan RNA, dikelompokkan Rhabdivirus berukuran panjang 150-250 nm lebar 100-130 nm, berbentuk seperti peluru, menyerang sistem syaraf otak, berkembang biak dalam kelenjar ludah hewan.
Normalnya anjing adalah tidak menggigit orang jika tidak diganggu. Akan tetapi jika terkena rabies anjing akan menampakkan gejala seperti kelainan tingkah laku yang biasanya galak terlihat jinak sedangkan yang semula sangat jinak cenderung bersembunyi dan menyendiri menjadi galak. Hewan menjadi peka terhadap suara dan cahaya sehingga menyalak ke arah datangnya cahaya dan suara. Gejala yang spesifik adalah ekspresi muka yang berubah, sering mengeruak.
Dikenal 3 bentuk rabies pada anjing yakni bentuk ganas (furious rabies), bentuk tenang (dumb rabies) dan asymptomatik (tanpa gejala). Bentuk pertama biasanya pemilik anjing dan orang disekitarnya mengetahui tanda-tanda keganasan hewannya sehingga menjauh, masa inkubasinya panjang, kebanyakan hewan mati dalam waktu 2-5 hari.
Bentuk kedua biasanya orang akan lengah dan mencoba tidak menghindar karena tidak menyangka anjing tidak berbahaya namun tiba-tiba menggigit.
Bentuk ketiga orang biasanya lengah karena hewan tidak menunjukkan gejala rabies atau kelihatan sehat-sehat saja namun mendadak menggigit orang yang ditemui.
Anjing dan Budaya
Melihat kasus rabies di Kolaka Utara dapat dikategorikan siklus rabies di lingkungan (rabies urban) karena kejadiannya oleh anjing yang berkeliaran bebas di pemukiman tanpa pemeliharaan khusus. Peran anjing dalam budaya suku di Indonesia terkait dengan perannya yang tidak hanya sebagai penjaga rumah, akan tetapi dalam banyak hal terkait dengan sosio-budaya, ekonomi, agama dan kepercayaan. Manusia membutuhkan anjing sebagai penjaga rumah, berburu dan menjaga perkebunan.
Istilah Pet Animal (hewan kesayangan) adalah hewan yang dipelihara secara intensif dan dianggap sebagai bagian dari keluarga. Dan ini melekat pada anjing dan kucing. Di Kolaka utara sebagian besar untuk kepentingan ekonomi menjaga perkebunan kakao. Di Bali dan Flores ada kaitannya dengan agama dan kepercayaan. Oleh sebab itu penanganan rabies disetiap daerah berbeda tergantung dengan faktor diatas.
Pengendalian
Data hasil pemantauan hama penyakit hewan karantina Balai Karantina Pertanian Kendari 3 tahun terakhir di Kabupaten Kolaka Utara yakni tahun 2015 sebanyak 5 gigitan 0l warga meninggal, tahun 2016 sebanyak 133 gigitan 1 warga meninggal dan 2017 sebanyak 120 gigitan 0 meninggal.
Tren gigitan hewan pembawa rabies (GHPR) yang meningkat dari tahun ke tahun ini seyogyanya dapat dijadikan sebagai acuan dalam memprediksi dan penanganan rabies. Dengan kejadian sampai sekarang yang masih berlangsung kita berharap jumlah gigitan tidak bertambah.
Melihat kondisi geografis dimana anjing liar tersebar di perkampungan yang langsung berbatasan dengan lahan perkebunan dan hutan-hutan maka ini menjadi kendala tersendiri. Oleh karena itu segera diambil langkah-langkah strategis koordinasi dan kolaborasi lintas sektoral antara Balai Karantina Pertanian Kendari, Balai Besar Veteriner Maros, Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Sultra, Dinas Peternakan dan Perkebunan Kolaka Utara, Dinas Kesehatan Kolaka Utara, Muspida kecamatan sampai kelurahan sesuai dengan kewenangannya. Hewannya diserahkan kepada Dinas dan Balai Veteriner untuk dilakukan observasi selama 14 hari. Jika hewan tersebut mati selanjutnya dilakukan pengambilan sampel otak untuk peneguhan diagnosa rabies.
Karantina melakukan pengetatan pengawasan lalulintas anjing di pelabuhan Tobako agar wabah tidak menular ke daerah lainnya. Sedangkan korban manusianya oleh otoritas kesehatan dengan diberikan Vaksin Anti rabies (VAR).
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) maupun Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) kunci utama dalam menangani rabies adalah mencegah pada sumbernya yaitu hewan. Titik berat aksi harus ditekankan kepada sistem kesehatan hewan yang baik, kapasitas diagnosa laboratorium yang akurat dan vaksinasi. Dalam hal ini vaksinasi tetap merupakan metoda pilihan utama.
Langkah awal adalah menentukan jumlah populasi HPR. Kemudian dilanjutkan program vaksinasi mempergunakan vaksin suntik (Kill Vaksin). Cakupan vaksinasi diusahakan setidaknya sampai 70% dari jumlah populasi anjing karena telah terbukti efektif menghilangkan atau mencegah wabah rabies.
Informasi akan adanya eliminasi atau peracunan masal untuk anjing liar di Kolaka Utara hendaknya mempertimbangkan banyak aspek antara lain aspek kesrawan. Isu ini telah menjadi perhatian dunia terutama LSM internasional penyayang anjing. OIE sendiri tidak menyarankan pengendalian dan pemberantasan wabah rabies hanya dilakukan dengan cara menerapkan kampanye pembunuhan hewan berpotensi menulari rabies karena terkait kesejahteraan hewan (animal welfare). Komponen animal welfare salah satunya adalah hewan tidak boleh merasakan sakit jika dibunuh.
Penguatan Kelembagaan
Langkah-langkah pengendalian diatas tidak akan berjalan optimal jika tidak didukung oleh sumber daya manusia, dana dan kelembagaan. Ke depannya penguatan organisasi SKPD yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner harus diperjelas.
Penempatan dokter hewan di organisasi tersebut kiranya dapat dipertimbangkan atau dalam bahasa penulis mutlak harus ada. Mengacu kepada UU No. 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dokter hewan diberikan kewenangan medis veteriner dalam penyelenggaraan kesehatan hewan yang meliputi pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, kesmavet dan kesejahteraan hewan. Jadi seandainya suatu saat ada wabah penyakit zoonosis lain misalnya flu burung, anthrax, Sapi Gila maka alur penanganannya jelas dan komprehensif.
Tanggung jawab ini sungguh berat dan menjadi tantangan yang luar biasa bagi dokter hewan, mengingat pemahaman pemerintah dan masyarakat tentang nilai dan pentingnya aspek kesehatan hewan masih jauh dari yang diharapkan. Sudah banyak bukti di negara-negara lain rabies bisa diberantas, asalkan ada program jelas dengan sumber daya dan dana yang jelas.
Akan tetapi seringkali dokter hewan di Indonesia menjadi tidak berdaya oleh karena kebijakan pengendalian dan pemberantasan rabies tercurah kepada penanganan situasi darurat korban, akan tetapi akar pencetus masalah kurang mendapatkan perhatian serius (Naipospos, 2010). Semoga kasus rabies di Kolaka Utara segera dapat ditanggulangi untuk kemudian dilakukan upaya pemberantasan. Mudah-mudahan ini menjadi sumbangsih kita dalam mewujudkan tahun 2030 dunia bebas rabies.
Oleh : Drh. Agus Karyono, M.Si
Penulis Merupakan Kepala Seksi Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Kendari