Mendaftar ke KPU Wakatobi, PDIP Dinyatakan Memenuhi Syarat

Mendaftar ke KPU Wakatobi, PDIP Dinyatakan Memenuhi Syarat
PENDAFTARAN PARPOL - Ketua DPC PDIP Wakatobi Haliana mendaftarkan partainya di KPU setempat sebagai calon peserta Pemilu tahun 2019, Minggu (15/10/2017). (Nova Ely Surya/ZONASULTRA.COM)

Mendaftar ke KPU Wakatobi, PDIP Dinyatakan Memenuhi Syarat PENDAFTARAN PARPOL – Ketua DPC PDIP Wakatobi Haliana mendaftarkan partainya di KPU setempat sebagai calon peserta Pemilu tahun 2019, Minggu (15/10/2017). (Nova Ely Surya/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Partai Demokrasi Indonesia ‎ Perjuangan (PDIP) resmi mendaftar sebagai calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019. Partai berlambang banteng moncong putih itu merupakan pesertakelima yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi.

Mengenakan sarung tenun khas daerah setempat ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Wakatobi, Haliana memimpin langsung pendaftaran itu ke KPU.

Haliana didampingin sejumlah anggota dan beberapa kader PDIP yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi, yakni Sudirman Hamid, La Ode Masudin, Arifuddin dan Muhammad Syawal anggota DPRD non aktif, Minggu (15/10/2017).

“Pertama-tama kita bersyukur bahwa hari ini kita telah menyelesaikan tugas kita untuk mendaftarkan PDIP khususnya DPC Wakatobi ke KPU dilaksanakan,” kata Haliana.

Dia mengungkapkan, pihaknya tidak mengalami kesulitan dalam melengkapi kelengkapan berkas secara administrasi di KPU Wakatobi, seperti syarat pendaftaran yang harus memenuhi minimal 110 orang anggota pengurus dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA).

“Persyaratan hanya 110 orang yang memiliki KTA, hari ini kita sudah penuhi. Bahkan kita mendaftarkan sampai 126 orang yang memiliki KTA,”tukasnya.

Sementara itu, Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Rajab mengatakan, secara administrasi PDIP Wakatobi telah memenuhi syarat pendaftaran.

“DPC PDIP dinyatakan lengkap setelah mendaftar sore tadi. Dengan jumlah daftar nama anggota yang tertera pada F2 partai politik (Parpol), sesuai dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebanyak 126 anggota. Itu sudah dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA),”ujarnya.

Abdul Rajab menjelaskan, sampai dengan saat ini, sudah 5 parpol yang mendaftar ke KPU, diantaranya Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan Sejahtera (Pks), Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan PDIP.

Untuk diketahui, penerimaan dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu tahun 2019 tingkat Kabupaten Wakatobi mulai dibuka sejak tanggal 3 Oktober 2017 dikantor KPU Wakatobi, Kompleks Manugela, Kecamatan Wangiwangi. Batas waktu pendaftaran itu hingga tanggal 16 Oktober pukul 24.00 Wita. (B)

 

Reporter : Nova Ely Surya
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini