ZONASULTRA.ID, RAHA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengintruksikan Bupati Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) segera melantik kepala desa terpilih pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2022 lalu.
Selain itu, Mendagri juga menginstruksikan hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkades Muna dibatalkan.
Kepala DPMD Muna Fajar Wunanto mengatakan, sengketa Pilkades Muna mulai menemukan titik terang dengan adanya surat dari Kemendagri.
“Sudah ada instruksi dari Mendagri untuk membatalkan hasil PSU Pilkades Muna dan melantik kembali pemenang pada pemilihan sebelumnya yakni Desa Parigi, Oensuli, Wawesa dan Kambawuna,” terang Fajar Wunanto, Kamis (3/8/2023).
Usai menerima surat dari Kemendagri soal penyelesaian sengketa pilkades, Pemda Muna dan DPRD langsung menggelar rapat dengar pendapat (RDP). Dalam RDP tersebut Pemda Muna diberi tenggak waktu satu bulan untuk melantik pejabat kades terpilih.
Mantan Kadis Nakertrans Muna ini menjelaskan, sebelum melantik empat kades terpilih, pihaknya akan menyelesaikan persoalan Desa Oensuli yang pada pemilihan lalu hasilnya seri dengan membentuk tim internal.
“Makanya ini akan dibentuk tim dari forkopimda. Kita akan kaji soal Desa Oensuli. Siapa yang menang dan siapa yang kalah,” ungkapnya.
Kata Fajar, tim internal tersebut nantinya akan ditetapkan oleh Bupati Muna untuk menyelesaikan persoalan sengketa Pilkades Oensuli.
“Kerja tim nantinya akan melihat dan mengkaji dari kedua cakades siapa yang dinyatakan menang secara sah tanpa ada kecurangan,” timpalnya.
Selain itu, Fajar juga mengurai dari empat desa yang bermasalah tiga di antaranya seperti Desa Parigi, Wawesa dan Kambawuna sudah tidak ada kendala dan menunggu pelantikan. Sementara Desa Oensuli masih akan dikaji oleh tim internal.
Pejabat Hasil PSU Juga sudah Dilantik
Masalah baru yang juga terjadi dalam sengketa Pilkades Muna, soal pejabat kades pemenang hasil PSU yang sudah dilantik oleh Bupati Muna. Bahkan saat ini sudah beberapa bulan menjabat, namun harus kembali diganti.
“Makanya inilah yang akan diperjuangkan tim menyelesaikan masalah pilkades tanpa menimbulkan konflik,” urainya.
Ia menambahkan, jika nantinya sudah ada keputusan dan ada salah satu pejabat yang tidak terima dengan hasilnya, pihaknya mempersilakan untuk menempuh jalur hukum.
“Jika nantinya tidak terima dengan putusan tim, silahkan menggugat baik dari tim ataupun surat putusan dari Mendagri,” tambahnya. (B)
Kontributor: Nasrudin
Editor: Jumriati