ZONASULTRA.COM, KENDARI– Penetapan Bupati Konawe Utara (Konut) Aswad Sulaiman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pembangunan kantor bupati setempat, tidak serta merta dinonaktifkan dari jabatannya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) Tjahjo Kumolo mengungkapkan, saat ini belum dapat mengambil keputusan untuk menonaktifkan Aswad.
“Menunggu sampai keputusan hukum tetap dahulu,” ungkap Tjahjo kepada wartawan zonasultra.id via whatsapp, Kamis (25/2/2016) pukul 13.16 WITA.
Lanjut, Tjahjo Kumolo, apabila keputusan pengadilan misalnya bebas, maka asas praduga tak bersalah harus ditegakkan.
Ditanyakan jika keputusan pengadilan menyatakan bersalah, dan bagaimana tidak lanjut kedepannya. Mendagri menyatakan akan memberihentikannya. “Ya diberhentikan,” ujarnya, singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Konut Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kantor bupati yang diduga merugikan negara hingga Rp.2,3 miliar. Dalam kasus ini, juga menyeret sejumlah pejabat eselon III dan pihak rekanan proyek, Siodinar.
Terkait dana hasil korupsi ini, Bupati Konut melalui pengecaranya Razak Naba telah mengembalikan uang tersebut ke Kejati senilai Rp.2,3 miliar.
Penulis : Ilham Surahmin
Editor : Rustam