ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dan perhitungan suara elektronik atau e-rekap pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.
Penggunaan teknologi elektronik ini, kata Mendagri, patut dicoba untuk pilkada 2020 guna mempersiapkan penerapan elektronik pada pemilu 2024.
“Sistem e-voting atau e-rekap perlu pemikiran KPU untuk dicoba diterapkan, setidaknya mempersiapkan jangka pendek pilkada serentak 2020 dan persiapan jangka panjangnya pileg dan pilpres 2024,” kata Tjahjo Kumolo pada Senin (15/7/2019).
Tjahjo meyakini, KPU dengan pengalaman yang ada mampu menginventarisasi masalah-masalah yang perlu disempurnakan dalam menyusun PKPU dan kemungkinan merevisi UU Pemilu bersama DPR.
Baca Juga : Pilkada 2020: Mereka yang Bakal Cerai dan Masih Mesra
“Banyak hal yang harus dievaluasi, disempurnakan mencermati pelaksaan pilpres dan pileg serentak tahun 2019, misal waktu kampanye cukup maksimal satu atau dua bulan saja,” kata Tjahjo.
Mendagri mengatakan, penyelenggaraan pilkades, pilkada, pileg, dan pilpres serentak sejauh ini telah menunjukan keberhasilan. Dalam setiap pemilihan partisipasi pemilih cukup tinggi. Tentu hal ini tidak lepas dari kontribusi seluruh elemen masyarakat, baik KPU dan bawaslu, partai politik, dan didukung stabilitas keamanan oleh Polri, TNI, BIN dan Gakumdu.
Proses pendewasaan politik masyarakat juga meningkat, dengan berbagai dinamika politik yang tinggi adalah wajar dalam sebuah proses. Sistem baku harus dimantapkan dan disempurnakan dengan evaluasi dan membangun pola pikir yang komprehensif.
“Kuncinya kesiapan KPU sebagai penyelenggara, DPR dan pemerintah mendukung,” pungkas Tjahjo.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman mewacanakan melakukan e-voting dan e-rekap pada pelaksanaan pemilu. Namun untuk uji coba, pihaknya akan menerapkan e-rekap terlebih dahulu pada pelaksanaan pilkada serentak 2020 di tingkat kabupaten/kota. (b)