Mendagri Harap Rp3 Triliun Dana Kelurahan Dapat Dimanfaatkan dengan Optimal

Mendagri Harap Rp3 Triliun Dana Kelurahan Dapat Dimanfaatkan dengan Optimal
DANA KELURAHAN - Tjahjo Kumolo mengatakan bantuan dana kelurahan sebesar Rp3 triliun sedang diproses dan diharapkan akan optimal saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa malam (6/10/2018). (RIZKI ARIFIANI/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pemerintah telah sepakat menganggarkan Rp3 triliun untuk bantuan dana kelurahan pada APBN. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan saat ini sedang berproses dan konsepnya tengah disiapkan.

Mendagri berharap bantuan dana kelurahan ini dapat digunakan seoptimal mungkin. Tugas Kemendagri yakni penguatan aparatur kelurahannya, termasuk fungsi pengawasannya. Tjahjo mengatakan pihaknya akan kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kami sudah menyusun semua prosesnya, kami akan duduk bersama dengan Menteri Keuangan termasuk tim penguatan dan pengawasan dengan KPK,” ujar Tjahjo Kumolo di bilangan Menteng Jakarta Pusat, Selasa malam (6/10/2018).

Selain berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, Tjahjo juga mengadopsi masukan dari Kementerian Desa serta dari Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia. Pihaknya mengungkapkan bahwa masih banyak kelurahan yang masih belum sejahtera dan belum tumbuh dengan baik.

“Tapi secara sistem mekanisme, kami mendukung dana itu yang mengeluarkan Kementerian Keuangan langsung ke daerah,” ujarnya.

Dana kelurahan tersebut berasal dari dana desa yang telah disiapkan pemerintah sebesar Rp73 triliun. Atas kesepakatan pemerintah, dalam hal ini Kemenkeu dan Badan Anggaran DPR RI, dana desa dikurangi Rp3 triliun untuk diserahkan kepada kelurahan. Sehingga desa akan menerima bantuan dana sebesar Rp70 triliun pada 2019.

“Berapa pun itu penting karena banyak masyarakat kelurahan yang tertinggal, minimal untuk fasilitas umum, sanitasi, kebersihan,” pungkasnya. (A)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini