ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menghimbau seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk membantu provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mengalami bencana alam. Melalui surat Mendagri nomor 977/6231/Sj dan 977/6132/Sj tertanggal 20 Agustus 2018 kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Wali Kota, diserukan untuk dapat memberikan bantuan keuangan.
“Hal ini perlu dimengerti dan dipahami bahwa adalah sikap responsif dan proaktif dari kemendagri yang didasarkan dua hal. Pertama, adanya permintaan dari gubernur NTB 6 Agustus 2018 yang juga mohon bantuan baik kepada pem pusat maupun seluruh gubernur,” ujar Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara no.7 Jakarta Pusat, Selasa (21/8/2108).
Yang kedua, lanjut Hadi, ada animo yang sangat besar dari pemda lain yang ingin membantu masyarakat NTB. Oleh sebab itu Kemendagri sebagai pembina pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan Pasal 374 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemda, memberikan ruang untuk daerah bisa memberikan bantuan dalam bentuk bantuan keuangan.
Poin 5 surat edaran tersebut berbunyi : “Diharapkan kepada saudara dapat memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggarar Barat yang dibebankan pada APBD dengan memperhatikan kemampuan keuangan masing-masing daerah”.
(Baca Juga : Peduli Gempa Lombok, Pemda Konut Galang Dana)
Hadi mengungkapkan mekanisme bantuan tersebut ditetapkan oelh kepala daerah yang disetujui oleh lembaga legislatif. Selanjutnya pemda berkordinasi dengan daerah yang bersangkutan yang nantinya bantuan tersebut masuk rekening kas daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin mengatakan surat menteri itu tidak mewajibkan kepala daerah memberikan bantuan keuangan. Tapi disesuaikan dengan kemampuan daerah.
“Banyak derah sampaikan pertanyaan keinginan seperti apa kalau mereka ingin bantu saudara-saudara kita kena musibah di NTB. Maka dalam surat itu, kalau ingin membantu boleh menggunakan APBD yaitu dalam belanja bantuan keuangan,” terang Syarifuddin.
Seperti diketahui NTB telah diguncang gempa pada 29 Juli dan 5 Agustus 2018. Bahkan gempa terakhir mencapai kekuatan hingga magnitudo 7. (B)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Tahir Ose