Mendagri Instruksikan Disdukcapil Buka Pelayanan Saat Hari Pencoblosan

470
Mendagri Instruksikan Disdukcapil Buka Pelayanan Saat Hari Pencoblosan
Surat Edaran Nomor 471.13/2518/Dukcapil

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo segera memerintahkan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII atas uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam surat edaran Nomor 471.13/2518/Dukcapil itu disampaikan bupati/wali kota agar memerintahkan kepala dinas dukcapil kabupaten/kota melakukan dukungan dan percepatan perekaman KTP-el bagi warga negara Indonesia wajib KTP-el yang belum merekam.

Arahan pertama yaitu melaksanakan pelayanan pada Sabtu, Minggu, termasuk pada hari-hari libur lainnya. Kedua, pada saat hari pemungutan suara 17 April 2019 dinas dukcapil kabupaten/kota agar tetap memberikan pelayanan dan dukungan kepada KPU untuk pengecekan data calon pemilih yang diperlukan.

“Saya kira jelas suket yang dikeluarkan dukcapil. Seseorang yang sudah mendata kependudukannya sudah dapat suket tapi karena sesuatu hal belum mendapatkan KTP-el, dan sudah terdata di DPT tapi belum ada KTP-el bisa pakai suket,” kata Tjahjo pada Jumat sore (29/3/2019).

Menurut Tjahjo suket itu asli karena ada NIK-nya. Sedangkan bagi yang sudah memiliki KTP-el tetapi belum terdata di DPT, maka dapat mendaftar di TPS sesuai domisili yang tercantum dalam KTP-el untuk menggunakan hak pilihnya. Secara teknis KPU akan mempersiapkan dan Kemendagri siap membantu KPU dan membantu hak konstitusional warga untuk menggunakan hak pilihnya sebagaimana keputusan MK.

“Kuncinya pada masyarakat untuk proaktif melakukan perekaman,” kata Tjahjo.

Selanjutnya dalam surat edaran juga meminta dinas dukcapil melaksanakan pelayanan jemput bola ke lokasi-lokasi yang sulit dijangkau, sekolah-sekolah, lapas, rutan, panti-panti, rumah sakit, serta lokasi-lokasi penduduk rentan administrasi. Menerbitkan surat keterangan telah merekam KTP-el bagi penduduk yang sudah melakukan perekaman dan KTP-el miliknya belum bisa dicetak.

Gubernur juga diminta memastikan langkah-langkah yang dilakukan bupati/wali kota di atas.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Sudarmo juga memaparkan hal yang sama saat memimpin apel sore di Lapangan Kemendagri. MK telah mengizinkan para pemilih yang belum terdaftar di DPT dapat memilih dengan menunjukan KTP-el atau suket yang disahkan pejabat yang berwenang, dalam hal ini dinas dukcapil.

“Artinya mereka yang sudah melakukan perekaman, jadi yang belum merekam mungkin tidak bisa dapat suket. Tapi bagi yang sudah merekam maka nanti bisa minta suket untuk bisa menggunakan hak pilihnya,” kata Sudarmo.

Ada juga putusan MK yang lain terkait perpindahan pemilih. Sudarmo meminta ASN segera mengurus perpindahan bagi yang situasi dan kondisi mendukung untuk pindah hingga tujuh hari sebelum pemilihan.

“Waktu untuk para pemilih yang pindah alamat ada pembatasan bukan lagi 30 hari, tapi sudah ditetapkan tujuh hari sebelum hari H. Jadi kalau mau pindah masih diperbolehkan sampai nanti hari ke-7 mendekati hari pemilihan,” tandasnya. (a)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini