ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa kepala daerah diperbolehkan turut berkampanye untuk pemilu 2019. Sebab, kepala daerah mempunyai hak politik namun harus tetap mengikuti peraturan yang ada.
“Seluruh kepala daerah punya hak politik berhak untuk kampanye, karena yang bersangkutan adalah wakil yang didukung, dipilih, diajukan oleh satu partai politik (parpol) atau gabungan parpol,” ujar Tjahjo kepada awak media di Hotel Sultan Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019).
Oleh sebab itu, para kepala daerah dapat berkampanye nemun tetap mengikuti aturan-aturan yang sudah diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tak dipungkiri mendekati Pemilu pada April 2019 banyak kepala daerah turut serta dalam aktivitas kampanye salah satu paslon capres dan cawapres.
“Saya kira kalau sudah bicara etika kan repot, makanya semua kepala daerah harus pahami dan pelajari aturan-aturan yang ada dalam KPU dan Bawaslu,” imbuh Tjahjo.
Selain aturan, kepala daerah juga terikat dengan etika sebagai pejabat publik. Jabatan sebagai kepala daerah tentu saja melekat saat yang bersangkutan berkampanye, Mendagri pun tidak mempermasalahkan hal itu.
“Boleh saja, tapi tidak boleh menggunakan fasilitas Pemda (pemerintah daerah). Tidak boleh menggunakan uang anggaran Pemda,” pungkasnya. (B)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Muhamad Taslim Dalma