Mendagri: Larangan Pemda Rapat di Hotel Tidak Benar

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Tjahjo Kumolo

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan larangan pemerintah daerah (pemda) menggelar rapat di hotel adalah tidak benar. Pasalnya berhembus isu tentang larangan rapat di hotel setelah terjadi kasus pemukulan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dua petugas KPK yang sedang bertugas diduga dianiaya oleh pejabat Pemda Provinsi Papua di Hotel Borobudur Jakarta pada Minggu dini hari, 3 Februari 2019 lalu. Di Hotel itu tengah berlangsung rapat konsultasi anggaran antara Pemda Provinsi Papua dan Ditjen Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri.

Tjahjo menyatakan kepada internal Kemendagri untuk membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) internal dalam menerima konsultasi pemda terkait konsultasi anggaran. Hal itu agar konsultasi pemda tidak dilaksanakan malam hari di hotel dan sebaiknya konsultasi dilakukan di kantor Kemendagri.

Pembuatan SOP itu sebagai respon atas kasus dugaaan penganiayaan petugas KPK di Hotel Borobudur ketika Pemda Provinsi Papua mengundang konsultasi Ditjen Keuda pada malam hari untuk membahas anggaran daerah tanpa seizin Mendagri.

“Sudah kami luruskan bahwa Mendagri tidak pernah membuat peraturan mengenai larangan rapat-rapat di Hotel,” kata Tjahjo pada Selasa (12/2/2019).

Menurutnya, justru hampir 100 persen kegiatan Kemendagri digelar di hotel. Namun berbeda halnya kalau soal konsultasi anggaran pemda ke Kemendagri, Tjahjo mengatakan bila ada aparatur daerah yang akan berkonsultasi disilahkan menginap di hotel namun konsultasi tetap dilakukan di kantor Kemendagri.

“Setalah kasus penganiayaan staf KPK karena KPK dapat laporan ada rapat malam bahas anggaran daerah di hotel, saat pembahasan anggaran antara Pemda Papua dan Ditjen Keuda daripada timbul penafsiran yang diindikasikan macam-macam, maka rapat anggaran di hotel jangan malam hari. Sebaiknya utusan Pemda silahkan bermalam di hotel tapi konsultasi anggaran di kantor,” tegas Mendagri. (B)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini