ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Bupati Buton non aktif Samsu Umar Abdul Samiun seyogyanya kembali menjalankan tugas sebagai bupati usai masa cuti kampanyenya habis. Namun saat ini Umar Samiun masih berada di dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca ditangkap di Bandara Soekarno Hatta (Soeta) Cengkareng.
“Karena ditahan, tidak bisa menjalankan fungsinya sebagai kepala daerah, ya diberhentikan sementara,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo saat dikonfirmasi pada Senin (13/2/2017).
Tjahjo mengatakan bahwa yang akan mengambil alih tugas dan fungsinya adalah Wakil Bupati Buton yang akan menjadi Pelaksana tugas (Plt) yaitu La Bakry.
Sebelumnya, Umar Samiun menjadi tersangka suap dalam pengurusan sengketa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011/2012. KPK menahan Umar Samiun di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomda Jaya Guntur, Jakarta Timur.
Baca Juga : Tak Hadir Kampanye, La Bakry Bacakan Surat Umar Samiun untuk Masyarakat Buton
Beberapa kepala daerah yang tersandung hukum diberhentikan sementara jika status tersangka ditahan maupun status terdakwa dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Sementara kepala daerah yang menjadi tersangka namun tidak ditahan dan belum ada kekuatan hukum tetap masih bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah.
“Gubernur Sulawesi Tenggara status tersangka oleh KPK karena terlibat kasus dugaan korupsi, Ia tidak ditahan dan tidak diberhentikan sementara,” pungkas Mendagri. (A)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Jumriati