ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa tidak ada pembagian tugas yang detil antara kepala daerah dengan wakilnya. Hal itu Ia sampaikan saat Pembekalan Diklat Kepala Daerah Terpilih Gelombang II yang digelar hari ini Senin (26/11/2018).
“Pembagian tugas antara kepala daerah dan wakil itu gak ada. Semua tanggaung jawab kepala daerah, kalau kepala daerah berhalangan baru bisa menugaskan atau tugas-tugas umum yang lain kepada wakil,” terang Tjahjo Kumolo di Aula BPSDM Kemendagri, Kalibata Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
Tjahjo menekankan bahwa hal ini harus dipahami baik oleh gubernur, bupati dan wali kota beserta wakilnya. Sehingga meminimalisir ketidakharmonisan antara kepala daerah dan wakilnya yang dapat berdampak pada kepemimpinan di daerah.
“Ini yang harus dipahami, wakil ya wakil. Banyak permasalahan yang baru setahun tidak cocok sehingga menimbulkan kesemrawutan yang ada di daerah,” imbuh Tjahjo.
Sedikit bercerita, Tjahjo mengatakan bahwa ada gubernur dan wakil gubernur tidak cocok sehingga berjalan masing-masing. Dalam kesempatan ini, Mengdagri mengingatkan kepada kepala daerah yang hadir bahwa kepala daerah dan wakilnya adalah pasangan yang harus menjalankan tugas bersama-sama.
“Banyak yang begitu dilantik, besoknya antara kepala daerah dan wakilnya bicara saja tidak. Selama lima tahun ada wakil gubernur yang tidak pernah diberi tugas mewakili gubernurnya,” pungkasnya.
Wakil kepala daerah menjalankan tugas kepala daerah jika kepala daerah tersebut berhalangan. Termasuk jika kepala daerah tersebut berhalangan tetap atau mundur sebagai kepala daerah, maka wakil yang menggantikan. (B)