PEMBEKALAN KEPEMIMPINAN – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo saat di memberikan arahan dalam Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2017 yang diadakan di Aula Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSD) di jalan Taman Makam Pahlawan, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan kepala daerah terpilih harus segera menunaikan janji-janji kepada masyarakat yang telah diucapkan pada saat kampanye. Visi dan misi yang telah dicanangkan hendaknya direalisasikan sejak awal memangku jabatan sebagai kepala daerah.
“Singkatnya, bapak ibu jabarkan janji kampanye, kemudian fokus program tahun pertama – kelima harus teraspirasi dengan perencanan program dibahas dengan DPRD,” ujar Tjahjo Kumolo saat memberikan arahan dalam Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2017 yang diadakan di Aula Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSD) di jalan Taman Makam Pahlawan, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2017).
Tjahjo mengatakan bupati/wali kota memiliki program-program yang harus dilaksanakan sesuai yang ia janjikan sebelum terpilih. “Wajib SKPD sampai kepala desa jalankan program bapak ibu sekalian. Makanya undang SKPD paparan capaian program dan kalau tidak capai target ganti saja, karena pengaruhi program kerja bapak ibu sekalian termasuk sekda,” jelas Mendagri lebih lanjut.
Menurutnya, Sekertaris Daerah (Sekda) harus merupakan orang kepercayaan bupati/wali kota sehingga harus orang yang tepat agar program pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik.
Terlebih lagi terhadap program stragegis pemerintahan pusat, Kemendagri menyerukan kepada kepala daerah untuk melaksanakan program tersebut dengan baik.
Pembekalan kepemimpinan ini diikuti oleh seluruh kepala daerah di Indonesia yang dilaksanakan di Aula BPSDM, Senin-Rabu (22-24 Mei). Dalam acara ini para kepala daerah dan wakil kepala daerah akan mengikuti arahan dari kementeriaan-kementerian dan institusi negara lainnya. (A)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati