ZONASULTRA.COM, RAHA – Lahirnya aturan PKPU RI nomor 11 tahun 2018 tentang hak pilih bagi warga negara Indonesia yang mengidap gangguan jiwa atau tuna grahita, membuat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muna kesulitan melakukan pendataan terhadap orang gila yang berkeliaran di berbagai ruas jalan sudut kota Raha.
Ketua KPUD Muna, Kubais mengungkapkan saat ini pihaknya sementara melakukan pendataan, khususnya di rumah sakit jiwa (RSJ) yang ada di Kota Kendari dan di Dinas Sosial kabupaten Muna.
“Kita belum bisa menyebutkan berapa jumlah warga Muna yang mengalami gangguan jiwa karena belum terdata. Namun Kita lagi minta data RSJ Kendari soal jumlah penyandang tuna Grahita atau orang gila yang ada di Muna,” terang Kubais, Rabu (28/11/2018).
Selain itu, pihaknya juga tengah membangun komunikasi dengan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) melalui dinas sosial untuk mendata orang gila yang ada di Kota Raha.
“Kita juga kesulitan karena masih banyak tuna Grahita yang berkeliaran dan belum terdata di Dinas Sosial,” cetusnya.
Berita Terkait : KPU Muna: Orang Cacat Mental Tak Punya Hak Suara
Namun kata Kubais, sebenarnya orang gila yang banyak berkeliaran di Kota Raha tak mesti didata karena untuk mendekatinya saja sangat sulit.
“Sudah ada data awal didapatkan melalui kerja sama dengan para Camat, Lurah dan Kepala Desa namun kita tidak bisa memastikan identitas mereka. Jangankan berkomunikasi mendekati sudah memaki,” keluhnya.
Maka dari itu, kata Kubais, PKPU RI dikeluarkan untuk mendata para pengidap gangguan jiwa tersebut. Setelah didata, lalu dipastikan apakah mereka benar benar tuna grahita, terganggu mental sesuai dengan keterangan dokter.
Selain orang gila, saat ini pihaknya juga tengah fokus mengidentifikasi pemilih yang telah berusia 70 tahun ke atas, atau lanjut usia (Lansia) di seluruh wilayah kabupaten Muna.
“Belum ada data pasti, namun saat ini sementara dalam tahap verifikasi faktual dilapangan,” imbuhnya.
Kata dia, pengklasifikasian pemilih 70 tahun keatas juga untuk menjaga hak pilih mereka. Para lansia ini nantinya akan dilayani dengan prinsip aksesibilitas, yakni kemudahan bagi para pemilih. Sama halnya pemilih penyandang cacat yang disediakan ruang tertentu,” tandasnya. (B)
Kontributor: Nasrudin
Editor: Abdul Saban