ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Direktur Utama PT Surya Saga Utama (SSU) Hary Sutarta mengaku telah lalai sehingga syarat utama adanya aktivitas penambangan yaitu kepala teknik tambang (KTT) terlupakan.
“Saya sudah menghadap dan berkonsultasi ke Inspektorat Pertambangan dan Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) untuk mendapatkan arahan terkait dengan aktivitas penambangan yang telah kami lakukan,” tutur Hary kepada awak Zonasultra.com melalui sambungan selularnya dari Jakarta, Rabu (8/3/2017) siang.
Hasil dari konsultasi ke instansi terkait itu lanjut Hary, pihaknya diminta untuk segera menghadirkan kepala teknik tambang (KTT) sebagai salah satu syarat untuk melakukan aktivitas penambangan.
“Rencananya Jumat calon KTT PT. SSU sudah akan ke Kendari untuk diberi suatu arahan dari Kadis ESDM,” kata Hary seraya menambahkan calon KTT itu akan menunggu surat persetujuan untuk ditempatkan di PT SSU yang akan dikeluarkan oleh Dinas ESDM.
Sebelumnya lanjut Hary, pihaknya telah melakukan uji kompetensi dan kelayakan (fit and proper test) kepada sejumlah calon KTT di kantor pusat di Jakarta yang akan ditempatkan di perusahaan.
“Hasil dari seleksi itulah yang kami utus untuk ke Dinas ESDM di Kendari untuk mendapat petunjuk dan surat persetujuan penempatan kerja,” ujarnya.
Berita Terkait : Ini Pelanggaran yang Dilakukan PT SSU Hingga Akhirnya Disegel
Menurut Hary, pihaknya benar-benar sangat keliru sehingga melakukan aktivitas penambangan tanpa ada KTT.
Oleh karena KTT-nya belum ada lanjut Hary, sehingga Inspektur Tambang dari Kementrian ESDM menghentikan sementara aktivitas penambangan yang telah dilakukan.
Sebelumnya, lokasi penambangan milik PT SSU, salah satu perusahaan tambang nikel di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana disegel sebab tidak memiliki konsultan teknik tambang (KTT). (B)
Reporter: Jumrad Raunde
Editor: Jumriati