ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Nasrim, salah seorang warga Desa Watu Wula, Kecamatan Lembo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), memblokir jalan usaha tani (JUT) yang dibuka oleh Pemerintah Kabupaten Konut. Nasrim mengaku sebagai pemilik tanah yang sah.
Hal ini diungkapkan oleh Irsan, yang juga warga desa setempat. Menurut Irsan, sejak jalan usaha tani itu dibuka, Nasrim mengaku belum ada koordinasi dari pemda.
“Dari kemarin-kemarin mi ini terjadi. Kita sempat ji juga tanya bukti kepemilikan tanahnya, tapi dia tidak perlihatkan. Dia sampaikan saja bahwa itu tanahnya, dia (Nasrim) tutup karena belum ada penyelesaiannya,” terang Irsan di lokasi pemblokiran jalan bersama sejumlah warga desa setempat, Jumat (25/1/2019).
Akibat pemblokiran ini, warga kesulitan melintasi jalur tersebut karena sudah dipalang menggunakan balok.
“Sudah sempat mi juga pemerintah desa turun tangan mediasi, tapi dia (Nasrim) tetap bersikeras tutup karena merasa itu tanahnya. Kami warga yang kesulitan di sini,” ujarnya.
Kepala Desa Watu Wula Arli saat dikonfirmasi menegaskan jika jalan tersebut dibuka secara resmi oleh pemerintah setempat pada 2017 lalu untuk kepentingan para warga petani kebun di desa itu.
“Dia (Nasrim) sampaikan bahwa itu jalan adalah dana aspirasi salah satu anggota DPRD Konut. Padahal itu dibuka oleh pemerintah. Gara-gara ini kita kesulitan karena harus naik gunung pikul kayu bagaimana jalannya dipalang,” ungkap Arli.
Hingga berita ini dinaikkan belum ada klarifikasi pernyataan yang diberikan oleh pemilik lahan, Nasrim. Awak media ini masih terus melakukan komunikasi. Jalur tersebut saat ini masih terblokir.
Sementara pihak Kepolisian Sektor Sawa yang mendapat laporan tersebut langsung menuju ke lokasi. “Kami sementara menuju lokasi. Nanti kami informasikan lebih lanjutnya,” ucap Bripka Abjanmaternate. (b)