ZONASULTRA.COM, KENDARI – Mengatasi kelangkaan elpiji tiga kilogram di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), dinas energi sumber daya mineral (ESDM) setempat dan Pertamina melakukan operasi pasar di sejumlah titik. Di Kota Kendari saat ini terdapat 10 titik operasi pasar di tiap kecamatan.
“Untuk 10 titik ini bisa dikonfirmasi di desperindagkop, jelasnya operasi ini telah dilakukan di eks MTQ, Benu-benua, dan Pasar Andonuhu,” kata Kepala Bidang Minyak dan Gas ESDM Sultra, Andi Azis di ruang kerjanya, Senin (24/10/2016).
“Kami akan lihat antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan operasi pasar ini. Mengingat ini adalah barang bersubsidi, jadi masyarakat diberikan harga Rp 17.900 per tabung,” lanjut Andi.
Andi menjelaskan, pihaknya terus melakukan gerakan himbauan ke masyarakat untuk membeli gas elpiji 3 kilogram ke pangkalan. Jika masih ada kelangkaan, masyarakat bisa langsung melaporkan ke pihak ESDM atau Pertamina.
“Misal di suatu wilayah terjadi kekosongan di pangkalan, tetapi gas melon tersebut tersedia di pengecer. Masyarakat diminta melaporkan melalui via sms atau telepon di nomor aduan masyarakat ini 0823 2928 5151. Dengan memberikan informasi identitas pelapor dan nama pangkalannya, untuk selanjutnya ditindaklanjuti ke pangkalan oleh ESDM atau pertamina,” terang Azis.
Selain itu, komplain masyarakat terkait tabung gas yang tidak sesuai berat ukuran seharusnya yaitu 8 kilogram (berat gas 3 kilogram dan berat tabung 5 kilogram), Azis meminta pangkalan menyediakan timbangan. Jika terjadi penyelewengan masyarakat bisa segera mengembalikan dan mengajukan aduan di nomor tersebut.
Mengatasi persoalan penyaluran gas elpiji 3 kilogram lintas wilayah yang tidak memiliki izin. Pihak ESDM telah bekerjasama dengan pihak kepolisian, selain itu pihaknya juga telah menyurati pihak pelabuhan untuk tidak memperbolehkan penyebrangan tabung elpiji dalam jumlah yang sangat banyak.
“Lintas wilayah itu kan, cuman Konawe Kepulauan dan Kabaena, dan itu menggunakan kapal khusus. Kalau ada kapal penumpang yang digunakan untuk menampung gas 3 kilogram, kami meminta untuk ditahan,” kata Kabid Migas ini.
Upaya yang dilakukan juga adalah dengan memberikan segel berbeda warna tiap wilayah. Jadi, jika di wilayah pendistribusian bukan pada warna segel wilayahnya, akan dilakukan penyitaan. Atau sering juga ditemukan tabung gas dalam kondisi tidak tersegel, itu berarti upaya untuk penghilangan jejak. Dan selanjutnya akan dilaporkan ke Kantor Lelang Negara. (A)
Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati