ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Terdakwa korupsi mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebagai pemimpin, Nur Alam menyatakan siap bertanggung jawab atas apa yang terjadi di wilayahnya.
“Dalam pledoi Bung Karno, apa boleh buat biarlah. Biarlah nasib pemimpin begitu, kami tidak merasa salah, kami merasa bersih, kami merasa tidak melakukan hal-hal yang dituduhkan,” kata Nur Alam saat membacakan pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).
Ia mengungkapkan bahwa sebelum menjabat, banyak lahan yang potensinya begitu besar selama puluhan tahun terbengkalai begitu saja. Kondisi tersebut sungguh sangat memprihatinkan, sehingga sebagai anak bangsa yang peduli terhadap kekayaan negara yang dibiarkan terlantar dan peduli terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat, Nur Alam mengambil tanggung jawab itu untuk memperjuangkan hak-hak negara dan rakyatnya.
“Walaupun pada akhirnya saya harus mendekam dalam penjara karena satu nomor surat dan satu tanggal yang dipersoalkan yang dalam surat-surat perundang-undangan dan secara teknis bukan menjadi tanggung jawab saya secara langsung,” lanjutnya.
Ia siap bertanggung jawab atas apa tuduhan dan sangkaan demi penegakan hukum. Bagi mantan Gubernur Sultra dua periode ini yang terpenting bukan persepsi yang berkembang di masyarakat ataupun tuduhan yang diarahkan, melainkan apa yang sebenarnya terjadi.
“Benarkan saya bersalah? Apakah yang saya lakukan telah merugikan negara dan masyarakat? Apakah tidak prosedural dan melanggar aturan dan sama sekali tidak membawa manfaat Sultra?” ujar Nur Alam di depan hakim Ketua Diah Siti Basariah.
Pihaknya berharap agar pengadilan ini bisa menjadi ruang untuk menemukan keadilan. Tak dipungkiri jika kondisi pertambangan di Bumi Anoa tersebut sangat carut marut. Sehingga dengan inisiatif dan kebijakannya, Nur Alam berupaya membenahi pertambangan yang merupakan kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Sultra. Meskipun pada akhirnya dirinya terjerat kasus pertambangan di akhir masa jabatannya.
Selain pledoi pribadi, tim penasehat hukum juga telah menyiapkan pledoi sendiri setebal 1.038 lembar. Nur Alam juga didampingi kedua anaknya, Radhan dan Enozha. Sementara Istrinya, Tina Nur Alam tidak terlihat mendampingi sang suami. (A)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Jumriati