Menolak Dipindahkan Tanpa SK, Gaji Guru Ini Ditahan Dikbud Baubau

549
Menolak Dipindahkan Tanpa SK, Gaji Guru Ini Ditahan Dikbud Baubau
Hasrianti

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Sudah tiga bulan gaji Hasrianti ditahan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Baubau.
Alasannya Hasrianti sudah tidak menjalankan tugas terhitung April 2020.

Ketika dikunjungi di rumahnya di Lingkungan Burasantongka, Kelurahan Wajo, Kecamatan Murhum, Kota Baubau pada Minggu, 12 Juli 2020, Hasrianti bercerita sejak 15 Juni 2019 ia melawan kebijakan Dikbud Baubau yang memindahkannya ke sekolah lain tanpa diberi surat keputusan (SK) nota tugas.

Buntutnya, terhitung 6 April 2020 gaji Hasrianti yang berstatus ASN ini ditahan. Untuk membiayai kebutuhan hidup bersama anak-anaknya, guru Bimbingan Konseling (BK) ini terpaksa mengutang.

Masalah Hasrianti bermula pada 15 Juni 2019. Kala itu ia dipindahkan dari SMPN 2 Baubau ke SMPN 7 Baubau. Ia lalu meminta SK nota tugas kepada kepala SMPN 2, namun kepala sekolah menolak memberikan. Hasrianti enggan bertugas di tempat baru jika tidak diberi SK nota tugas.

“Saya sampaikan, kalau memang saya sudah dikasih pindah, tolong nota tugasnya mana. Supaya saya fotokopi untuk dasar saya melapor di tempat tugas yang baru.” terang Hasrianti.

Hasrianti mengatakan tidak terima jika harus dipindahkan tanpa prosedur yang baik. Selain itu, kepindahannya di SMPN 7 Baubau juga menghilangkan tunjangan sertifikasi gurunya.

Ia menjelaskan, untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi bagi guru BK, perbandingan rasio antara guru dan siswa harus 1:150. Di SMPN 7 Baubau jumlah muridnya hanya 250-an, berbeda dengan SMPN 2 Baubau yang peserta didiknya mencapai 1.000 orang.

“Rasionya tidak mencukupi jika itu dua orang guru BK. Kalau saya masuk saya butuh 40 murid lagi untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi,” terangnya.

Demi mencari kejelasan, Hasrianti memberanikan diri menemui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau, Roni Muchtar. Saat itu Roni Muchtar mengatakan Hasrianti dipindahkan ke SMPN 7 Baubau karena alasan prestasi.

“Saya sudah tanya kepala dinasmu, kamu itu memang berprestasi makanya saya kasi pindah kamu di SMPN 7 supaya kamu membuat prestasi di sana,” Hasrianti menirukan ucapan Sekda Baubau.

Namun, Hasrianti tak menerima alasan itu karena terkesan ambigu. Ia pun memutuskan pamit dari ruangan sekda meski tidak puas.

Hasrianti juga pergi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Baubau hanya untuk memastikan kebenaran SK itu. Namun, kata Hasrianti, arsipnya tak ditemukan lagi.

Ia lalu menemui Kepala Dikbud Baubau, Abdul Karim menanyakan arsip tersebut. Kebetulan kantor dikbud dan BKPSDM berdekatan.

Namun, para pegawai dikbud berkata SK nota tugas itu sudah tidak ada, sudah lama disebarkan kepada kepala sekolah yang gurunya dipindahkan tugas.

Akhirnya kepala dikbud menawarkan solusi kepada Hasrianti memilih sekolah di Kota Baubau, asal jangan di SMPN 2.

Hasrianti menolak karena menurutnya ia sudah dirugikan. Saat menolak, aku Hasrianti, kepala dikbud memintanya kembali menghadap jika telah berubah pikiran.

Jalan terakhir, Hasrianti terpaksa menempuh jalur hukum karena menurutnya sudah tidak ada lagi tempat untuk mengadu.

“Sampai sekarang saya memutuskan semua sudah tertutup. Pak Wali saya sudah ketemu dua kali tidak ada jalan keluar, kemudian Pak Sekda sudah pernah ketemu, Pak Wakil Wali Kota juga begitu, Pak Kadis lebih-lebih sudah berulang-ulang kali, bahkan tidak mau terima saya dan tidak mau membahas penahanan gaji saya. Sehingga saya memutuskan melaporkan masalah saya ke Polres Baubau,” terangnya.

Hasrianti melaporkan Bendahara atas instruksi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Baubau terkait penahanan gaji.

Serta melaporkan Kepala SMPN 2 Baubau karena telah memalsukan dokumen absensi kehadiran para guru dan penahanan nota tugas ke Polres Baubau.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kota Baubau, Abdul Karim mengatakan, SK nota tugas yang menunjukkan bahwa Hasrianti harus pindah tugas dari SMPN 2 ke SMPN 7 terbit pada 14 Juli 2019. SK Nota tugas itu dibuat secara kolektif dan telah diberikan kepada Hasrianti.

“Ada 145 orang dari instansi berbeda-beda yang dimutasi waktu itu. Hasrianti itu ada di urutan ke-81 namanya tertulis, pindah dari SMPN 2 Baubau ke SMPN 7 Baubau,” terang Abdul Karim di ruang kerjanya sambil menunjukan fotokopi SK nota tugas tersebut, Kamis (16/7/2020).

Kata Abdul Karim, sudah sembilan bulan Hasrianti tidak mengindahkan SK nota tugas itu sehingga gajinya ditahan selama tiga bulan.

Bahkan Hasrianti kini dibayang-bayangi sanksi berat pemecatan ASN. Tinggal menunggu pertimbangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Wali Kota telah menggelar rapat pimpinan. Notulennya kami ada, pada intinya menerangkan bahwa masalah ini akan diserahkan kepada KASN untuk ditindaklanjuti,” kata Abdul Karim. (a)

 


Kontributor : Risno Mawandili
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini