Menyamar Jadi PNS, Sopir Angkot Ini 100 Kali Mencuri Barang Elektronik

Menyamar Jadi PNS, Sopir Angkot Ini 100 Kali Mencuri Barang Elektronik
CURI BARANG – Pelaku pencurian barang elektronik bernama Jusman Habokali (40). Ia melakukan penyamaran dengan mengenakan seragam PNS ketika melakukan aksi pencurian. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang sopir angkot bernama Jusman Habokali (40) berhasil melakukan tindak pidana pencurian barang elektronik sebanyak 100 kali di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia melakukan penyamaran dengan mengenakan seragam PNS dan selalu mengaku sebagai staf di salah satu Dinas Kota Kendari.

Dalam setiap aksinya, Jusman juga menggunakan motor honda beat warna putih plat merah. Kemudian keluar dari rumah sekitar pukul 06.30, lalu mencari rumah kos yang tepat menjadi target. Ada dua seragam yang digunakan yakni pakaian dinas harian PNS dan pakaian batik PNS.

Ketika sampai di rumah kos sasaran, Jusman menunggu sampai penghuni kamar kos masuk ke kamar mandi. Saat itulah Jusman mengambil handphone (HP) dan laptop yang disimpan dalam kamar kos lalu bergegas pergi tanpa ketahuan.

Jusman mengaku melakukan aksinya sejak tahun 2017. Barang-barang yang disasarnya adalah HP dan laptop yang ada di kos-kosan. Lokasi-lokasi tempatnya mencuri biasanya di sekitar kampus-kampus yang ada di Kota Kendari.

Barang hasil curian lalu dijualnya ke counter-counter HP. Jusman mengaku uang hasil penjualan digunakan untuk kehidupan sehari-hari. Selama mencuri, ia tidak pernah kedapatan oleh para penghuni kos.

Jusman akhirnya tertangkap pada 7 Februari 2019 lalu. Ia ditangkap di kamar kosnya, tepatnya di Desa Lalongawuna, Kecamatan Tangawuna, Kabupaten Konawe oleh Unit Crisi Rosponse Team Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda SuItra.

“Saya mengaku dari dinas Pengairan Kendari, Pakai baju PNS supaya tidak dicurigai. Ini dipakai untuk makan dan bayar kos,” ujar Jusman kepada zonasultra.id, di Polda Sultra, Senin (18/2/2019).

Jusman mengaku berasal dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Di kota itu ada istri dan seorang anaknya. Di Makassar, dia bekerja sebagai sopir angkot (pete-pete).

Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Robby Manusiwa mengatakan JH (Jusman) merupakan spesialis pencurian barang elektronik. Modusnya menyamar sebagai PNS dengan mencari kos-kosan maupun rumah kosong.

“Untuk sementara tersangka kami amankan di Polda Sultra. Kami kenakan pasal 363 dan 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” ujar Robby saat merilis kasus tersebut di Polda Sultra.

Baju dan celana PNS yang digunakan untuk mencuri diketahui berasal dari keluarga pelaku. Dari 100 tempat kejadian perkara (TKP) pencurian, salah satu korbannya adalah RA (18) dengan TKP Kecamatan Landono Konawe Selatan (Konsel). Selain itu, pelaku juga biasanya beraksi di Kendari dan Konawe.

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini