Menyesatkan, Video Anwar Usman Kembali Dilantik Jadi Ketua MK

Menyesatkan, Video Anwar Usman Kembali Dilantik Jadi Ketua MK
Tangkapan layar video di grup Facebook “WUNA FORUM” pada Sabtu (17/2/2024) yang menarasikan bahwa Anwar Usman kembali dilantik menjadi Ketua MK

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Sebuah postingan di grup Facebook “WUNA FORUM” pada Sabtu (17/2/2024) menarasikan bahwa Anwar Usman kembali dilantik menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam postingan itu menyertakan video berita pelantikan salah satu stasiun televisi dan sebuah tangkapan layar berisi gugatan Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam konten video reels yang disebarkan ke grup Facebook warga Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut tertulis:

Pers Release Anwar Usman terpilih kembali menjadi Ketua MK

Hal ini diketahui untuk menggagalkan pengajuan banding kecurangan pilpres guna untuk melindungi sang ponakan tersayang…

*Hasil Cek Fakta

Cek Fakta Zonasultra.id melakukan penelusuran dan menemukan video tersebut mengambil tayangan Kompas TV pada 16 Maret 2023 dengan judul “Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK Periode 2023 Hingga 2028 Lewat Voting“.

Dalam tayangan itu diberitakan bahwa Anwar Usman kembali terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023 hingga 2028. Anwar Usman terpilih kembali melalui pemungutan suara atau voting yang dilakukan secara terbuka di Gedung MK Jakarta.

Kemudian soal perkara di pengadilan, PTUN mengeluarkan putusan sela atas gugatan yang diajukan oleh Anwar Usman. Mengutip MetroTVnews, gugatan Anwar Usman di PTUN Jakarta terus berproses dan saat ini perkara telah memasuki tahap putusan sela.

Putusan Sela adalah putusan yang bersifat sementara. Putusan tersebut belum bersifat final. Dalam gugatannya, Anwar meminta majelis hakim PTUN mengabulkan seluruh gugatan. Anwar Usman juga meminta majelis membatalkan atau menyatakan tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

Anwar meminta majelis hakim mewajibkan Suhartoyo merehabilitasi nama baiknya. Kemudian, memulihkan kedudukan Anwar sebagai Ketua MK periode 2023-2028 seperti semula sebelum diberhentikan.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Mengutip Kompas, Anwar terbukti melanggar kode etik dan sederet prinsip profesi terkait uji materi pasal syarat batas usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres).

Akan tetapi, Anwar tetap menjabat sebagai hakim konstitusi dengan konsekuensi dilarang ikut menangani perkara terkait syarat batas usia capres-cawapres, serta sengketa pemilihan umum legislatif DPR dan DPRD, pemilihan DPD, pemilihan presiden, serta pemilihan kepala daerah.

Kemudian, MK juga telah mengklarifikasi narasi yang menyebut putusan Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali menjadi Ketua MK.

Hal itu bertalian dengan gugatan Perkara Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. yang diajukan Anwar ke PTUN Jakarta yang salah satu petitumnya meminta agar dirinya menjadi Ketua MK lagi.

“Tidak benar. Itu informasi data umum di SIPP PTUN Jakarta tentang Gugatan 604 dengan petitum yang diminta penggugat,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono dikutip CNN Indonesia, Kamis (15/2024).

*Kesimpulan

Berdasarkan pemeriksaan fakta Zonasultra.id, konten yang menarasikan bahwa Anwar Usman kembali dilantik menjadi Ketua MK adalah menyesatkan.

Video tersebut adalah tayangan Kompas TV pada 16 Maret 2023 yang sudah tidak relevan bila dinarasikan sebagai pelantikan yang terjadi 2024 ini. Kemudian, terkait gugatan Usman di PTUN saat ini masih tahap Putusan Sela yakni putusan yang bersifat sementara.

*Rujukan


Reporter: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini