Merasa Difitnah, Suami Komisioner KPU Konsel Laporkan Dua Akun Facebook ke Polisi

Merasa Difitnah, Suami Komisioner KPU Konsel Laporkan Dua Akun Facebook ke Polisi
LAPOR - Yusran (Kedua Dari Kiri) bersama kuasa hukumnya, saat menunjukan bukti pelaporan dua akun facebook di Polda Sultra terkait postingan komentar yang dinilainya mencemarkan nama baiknya, Kamis (20/2/2020) (ERIK ARI PRABOWO/ZONASULTRA.COM).

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Dua Akun Facebook bernama Ilman Putra dan Arman dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) lantaran keduanya dinilai melakukan fitnah.

Pelapornya adalah Yusran (41), warga di Kabupaten Konawe Selatan. Yusran memperkarakan dua akun tersebut karena memfitnah dirinya di media sosial dengan menyebut pria yang berprofesi wiraswasta ini melakukan pungutan uang kepada para calon Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) dalam proses seleksi yang baru-baru ini dilaksanakan KPU setempat.

Baca Juga : Ini Status Facebook Istri Dandim Kendari, Pemicu Suaminya Dicopot

Melalui kuasa hukumnya, Mardin, mengatakan klienya keberatan dengan postingan yang diunggah akun Ilman Putra dan Arman di halaman grup facebook Kita Putra-Putri Konsel (KPPK) yang jumlah anggotanya mencapai 9.059, melalui kolom komentar.

Merasa Difitnah, Suami Komisioner KPU Konsel Laporkan Dua Akun Facebook ke Polisi

Dari bukti laporan yang disiapkan Yusran, terlihat dua akun tersebut beberapa kali menuliskan bahwa Yusran telah menjadi calo perekrutan PPK dengan memanfaatkan jabatan yang sedang diduduki isterinya saat ini.

“Klien saya secara pribadi keberatan, karena dua akun ini telah menyebarkan kebohongan dan fitnah yang merusak nama baik klien saya juga isterinya yang diketahui saat ini menjabat sebagai komisioner KPUD Konsel,” kata Mardin, Kuasa hukum Yusran saat dihubungi, Jumat (21/2/2020).

Menurut Mardin keduanya dilaporkan dengan dasar pasal 27 ayat 3 UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” Jelas Mardin.

Baca Juga : Posting Kebencian di Facebook, Warga Siompu Barat Diamankan Polisi

Mardin berharap, kepolisian segera menangkap kedua pelaku untuk diproses hukum, pasalnya saat ini klienya telah dirugikan dengan adanya informasi tersebut.

Yusran merupakan Suami dari Asriani Komisioner yang saat ini menduduki jabatan di Divisi Tekhnis Penyelenggara KPU Konsel. Yusran juga merupakan komisioner KPU Konsel pada periode 2013-2018. Saat itu Yusran menduduki divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat. (B)

 


Kontributor: Erik Ari Prabowo
Editor: Rosnia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini