Merasa Disabotase, Alasan PT GMS Belum Beroperasi

447
Kuasa Hukum PT GMS, Andre Darmawan
Kuasa Hukum PT GMS, Andre Darmawan

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Hingga saat ini PT GMS (Gerbang Multi Srjahtera) yang terletak di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), belum dapat melakukan operasi pertambangan. Padahal PT GMS telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), dari Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk melakukan eksplorasi biji nikel dikawasan tersebut, Senin (16/4/2018).

Kuasa Hukum PT GMS, Andre Darmawan menjelaskan, jika hal itu di picu lantaran adanya aksi sabotase dari sekelompok warha yang menolak hadirnya PT GMS di kawasan tersebut. Bahkan Andre mengungkapkan, massa sempat melakukan pembakaran saat alat berat milik perusahaan hendak diturunkan.

“Sebenarnya tidak ada alasan masyarakat untuk menolak hadirnya perusahaan di daerah mereka, karena apa yang menjadi kewajiban terhadap perusahaan saat akan melakukan penambangan sudah dipenuhi. Utamanya dari sisi aturan undang-undang (UU) pertambangan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

Perizinan tersebut, lanjut Andre, seperti Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), izin Lingkungan, serta segala bentuk perizinan yang disyaratkan oleh Undang-undang minerba maupun Undang-undang lingkungan telah terpenuhi.

Andre pun menduga, jika terdapat sabotase dari sejumlah warga yang menuding pihak perusahaan tidak berhak melakukan proses penambangan di daerah itu lantaran tidak memiliki kekuatan hukum. Bahkan ia menuding, jika penghalang-halangan tersebut tidak mengatasnamakan keseluruhan dari pada masyarakat Laonti.

“Kami identifikasi ada sebagian orang yang menolak, tapi tidak secara keseluruhan. Justru sebagian besar menerima PT GMS dan mereka meminta agar kami segera melakukan penambangan. Dan penolakan ini sudah sampai kemeja hearing DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada Juni 2017 lalu,” ujarnya.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

Meski demikian, dari hasil hearing bersama dengan pihak dewan kehormatan di tingkat dua tersebut, justru merekomendasikan agar perusahaan segera melakukan aktifitas pertambangan dilahan yang sudah dibebaskan.

“Permasalahan IUP PT GMS ini tidak ada masalah, dan kemudian merekomendasikan agar dilakukan aktifitas pertambangan. Dan itu ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Konsel,” tutupnya. (B)

 


Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini