ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Ratusan PNS dan anggota TNI/Polri di Kabupaten Kolaka, utamanya mereka yang memiliki utang di Bank Rakyat Indonesia (BRI), merasa ditipu oleh lembaga keuangan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Pasalnya, beberapa waktu lalu terungkap fakta bahwa BRI telah menerima kelebihan dana dari bunga yang tidak semestinya mereka pungut dari nasabah.
Pungutan bunga yang dilakukan secara tidak sah itu dilakukan oleh BRI secara terang-terangan dengan tetap mengenakan bunga meski debitur melakukan top up (pelunasan di muka) atas sisa pinjaman mereka.
Belum diperoleh keterangan pasti mengenai awal terungkapnya “pungutan bunga” secara tidak sah itu.
Meski demikian, informasi yang dihimpun media ini dari berbagai sumber menyebutkan bahwa BRI Cabang Kolaka akhirnya bersedia mengembalikan dana nasabah, yang umumnya didominasi anggota TNI/Polri dan PNS.
Meski telah menjanjikan pengembalian dana kelebihan pembayaran bunga pinjaman, namun Kejaksaan Negeri Kolaka terlanjur bergerak.
Aparat Adhyaksa di Kolaka bahkan dikabarkan mulai aktif mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak terkait dugaan permainan tersebut.
Meski demikian, Kepala Kejari Kolaka Jefferdian yang ditemui di ruang kerjanya, belum bersedia memberi keterangan mengenai penanganan kasus tersebut.
“Penyelidikan pun belum kita lakukan, tapi memang ada penyampaian lisan masuk ke kita. Makanya kita baru akan telusuri. Kalau ada PNS atau nasabah yang mau kasih keterangan, itu lebih baik. Jangan takut kita tidak akan jadikan dia saksi,” katanya beberapa waktu lalu.
Saat ini jaksa kata Jefferdian, masih akan meneliti apakah ada unsur kejahatan perbankan, atau hanya kesalahan biasa.
Jika ada unsur kejahatan, atau kesengajaan, selanjutnya Kejari Kolaka pun akan menelisik lebih jauh apakah bersifat lokal, atau kebijakan manajemen BRI secara nasional.
Sementara itu, beberapa PNS Pemkab Kolaka yang ditemui usai berurusan di kantor BRI Cabang Kolaka, di Jalan Merdeka, Kelurahan Latambaga, menjelaskan bahwa pihak bank bersedia mengembalikan dana mereka.
Saat bersamaan, pimpinan BRI yang hendak dikonfirmasi terkait indikasi pungutan bunga secara tidak sah, tidak dapat ditemui. Salah seorang karyawan BRI Kolaka menyatakan bahwa pimpinan mereka sedang sibuk.
Kasus dugaan pungutan bunga pinjaman secara tidak sah oleh BRI ternyata belum diketahui secara luas oleh PNS maupun anggota TNI/Polri.
Kepala Bagian Keuangan Setda Kolaka, Sukur Toty membenarkan bahwa BRI telah menyatakan siap mengembalikan dana PNS yang terlanjur di pungut. “Saya dengar sudah ada (PNS) yang ke sana (BRI) tanyakan itu,” katanya, Senin (14/3/2016).
Selama ini para peminjam dana di bank BRI yang melakukan pelunasan awal/top up sisa kredit mereka akan tetap dikenakan bunga plus penalti oleh pihak bank.
Ironisnya, para peminjam di BRI didominasi PNS dan TNI/Polri, yang dalam kenyataannya selalu membayar di muka sisa kredit mereka, sebelum kembali melanjutkan pinjaman.
Selain masalah bunga, BRI juga diduga tetap mengenakan biaya premi asuransi kepada debetur top up yang akan melanjutkan pinjaman mereka, tanpa memperhitungkan premi pinjaman sebelumnya.
Halaman : Hukum
Penulis : Abdul Saban
bpk kejari kolaka bp jefferdian,gimana pak,kelanjutan kasus pelaporan raskin desa bende kec wundulako,kok belum ada info kelanjutannya,padahal semua sdh jelas..bahwa harga raskin yg d tetapkan pemerinta itu 1600 perkilo,malah kadesnya menjual 2000 per liter..
Bukan hanya di Bende pak. semua desa dan kelurahan menjual segitu. tangkap mereka sj semua biar pemerintahan desa tak ada yg jalan…..
Tolong Selidiki di seuruh Indonesia .. Mungkin kejdian ny tidak hny di Kolaka
tlg di tindak lanjuti pak jaksa masalah sisa bunga pinjaman bri tdk transparan
saya mau menanyakan, orang tua saya melakukan peminjaman uang ke BRI..dan sudah 2X melakukan pelunasan dipercepat
1. Pelunasan dipercepat dan langsung close pinjaman
2. Pelunasan dipercepat dan mengajukan nominal kenaikan pijaman.
Yang ingin saya tanyakan dari pihak bank BRI cabang Jakarta tidak pernah menerangkan mengenai Refund asuransi, saya baru ingat hari ini 15 Juli 2020.
Apakah Refund tsb masih bisa dilakukan mengingat sudah 1thn pelunasan untuk yang pertama. sedangkan yang kedua baru dilakukan Februari 2020.
mohon sarannya terimakasih