Merasa Suaranya Dimanipulasi, Caleg PKB Wakatobi Menggugat di MK

Merasa Suaranya Dimanipulasi, Caleg PKB Wakatobi Menggugat di MK
Periati Ginting (kanan) saat mendaftarkan PHPU di Mahkamah Konstitusi.

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Wakatobi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wakatobi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Caleg bernama Masiuddin ini menggugat karena merasa perolehan suaranya telah dimanipulasi sehingga membuatnya gagal mendapatkan kursi legislatif untuk kali kedua.

Kuasa hukum Masiuddin, Periati Ginting mengatakan telah mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK dan terdaftar dengan Nomor: 191-01-29/AP3-DPR-DPRD/PAN-MK.

“Karena kami menduga dengan kuat telah terjadi penggelembungan suara ke partai tertentu peserta pileg dan tidak dipenuhinya ketentuan dan prosedur sebagaimana diperintahkan hukum,” kata Periati saat dikonfirmasi awak zonasultra.id di Jakarta, Sabtu (25/5/2019).

BACA JUGA :  Partai Demokrat Wakatobi Target Lima Kursi di Pileg 2019

(Baca Juga : MK Terima Sembilan Gugatan Pileg dari Sultra, Ini Daftarnya)

Periati menjabarkan contoh perolehan suara salah satu partai berdasarkan rekap C1 tingkat PPK 5.741, tetapi di berita cara rekapitulasi KPU kabupaten bertambah menjadi 5.872. Sementara berdasarkan total hitungan C1 di TPS-TPS adalah 5.526.

“Formulir C1 yang diberikan H+6 telah terdapat coretan, penimpaan tulisan di kolom hasil tanpa pengesahan bahkan ada tipex. Sejauh yang kami pantau dan ketahui setidaknya terdapat 8 TPS di Kabupaten Wakatobi yang bermasalah dengan hitungan C1 dan rekapitulasi perolehan hasil,” rinci pengacara caleg PKB nomor urut 1 ini.

Menurut Periati, harusnya perolehan suara Masiuddin mengantarkan PKB meraih satu kursi, namun karena dimanipulasi akhirnya satu kursi berpindah ke partai lain dan PKB tidak mendapatkan kursi.

BACA JUGA :  Jika Tak Ada Sengketa di MK, KPU RI Akan Tetapkan Hasil Pemilu 24 Mei

(Baca Juga : Selisih Satu Suara, Caleg PAN Baubau Gugat Kemenangan Temannya di MK)

Pihaknya juga telah memasukan rincian permohonan beserta bukti-bukti ke MK yang diurai secara jelas dalam permohonan. Meski kecewa akan manipulasi suara ini, namun Periati yakin melalui MK hak dan kepentingan kliennya akan dipulihkan dan dikembalikan.

“Semoga budaya demokrasi Indonesia akan semakin baik dan warga negara belajar berdemokrasi Pancasila hingga tercipta pemilu bermartabat,” tutupnya. (b)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini