ZONASULTRA.COM, KENDARI – Meski sudah mengeluarkan surat edaran terkait larangan membawa kendaraan pribadi ke sekolah, namun kenyataanya masih banyak ditemukan para pelajar yang berkendara menggunakan kendaraan pribadi sendiri ke sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kendari, Makmur, mengungkapkan semestinya dengan keluarnya surat edaran larangan, pelajar yang menggnunakan kendaraan pribadi ketika datang bersekolah berkurang. Larangan itu harus didukung komitmen orang tua murid untuk mengawasi agar anak tidak berkendara sendiri
“Sepertinya yang harus lebih disadarkan adalah para orang tua untuk tidak membolehkan anak mereka membawa kendaraan pribadi baik itu motor atau mobil ke sekolah. Apalagi kan siswa tidak memenuhi syarat untuk berkendara,” ujar Makmur yang ditemui Jumat (26/8/2016).
Menurut Makmur salah satu solusi untuk mengurangi pelajar di Kota Lulo membawa kendaraan pribadi ke sekolah dengan mengadakan bus sekolah.
Untuk diketahui beberapa waktu lalu, pemerintah mengeluarkan himbauan agar para pelajar tidak berkendara sendiri ketika bersekolah. Hal sebenarnya tersebut dimaksudkan untuk mengurangi tingkat kecelakaan lalulintas yanag terjadi pada pelajar dan siswa masih dibawah umur. Jika pun memang harus berkendara sendiri lebih dikhususan bagi para pelajar yang sudah berumur 17 tahun ke atas.
Dengan syarat sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) serta harus mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan seperti rambu-rambu lalulintas. (C)
Reporter Siti Nurmalasari
Editor Tahir Ose