Miliki Sabu, Dua Pemuda Konawe Diringkus Polisi

Miliki Sabu, Dua Pemuda Konawe Diringkus Polisi
NARKOBA - Satuan Narkoba Polres Konawe berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkoba, Sabtu (13/1/2017). kedua pelaku AL (22) warga Kelurahan Lalosabila, dan DR (27) warga Kelurahan Wawotobi, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. (Foto: Polres Konawe)

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Petugas Satuan Narkoba Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu yang selama ini kerap beroperasi di wilayah hukum Polres Konawe, kedua pelaku yakni AL (22) warga Kelurahan Lalosabila, dan DR (27) warga Kelurahan Wawotobi, Kecamatan Wawotobi, tidak bisa berkutik saat petugas meringkus keduanya, Sabtu (13/1/2017)

Kedua pelaku diamankan di dua tempat berbeda. Awalnya polisi meringkus tersangka AL di salah satu Kos-kosan di bilangan Unaaha. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 0,23 gram yang siap edar. Setelah diminta keterangan, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari rekannya DM, setelah memperoleh informasi keberadaan DM, polisi langsung mengarah ke kediaman DM.

“Awalnya kita tangkap AL, setelah kita kembangkan ternyata AL memiliki satu rekan lagi. Berdasarkan informasi dari tersangka yang kita amankan, kami lalu menangkap rekannya di kelurahan Wawotobi,” terang Kasat narkoba Iptu Ramis, Sabtu (13/1/2017).

Tersangka DM berhasil diamanakan di kediamannya di Kelurahan Wawotobi, meski awalnya pelaku berusaha mengelak, namun setelah digeledah polisi berhasil menemukan sabu milik tersangka seberat 2,47 gram yang disimpan pada bungkusan rokok yang berada dalam saku tersangka.

“Pelaku tidak bisa lagi mengelak saat kita dapat sabu di saku celananya, setelah kita amankan pelaku langsung kita bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya

Berdasarkan dari keterangan dari pelaku, barang haram tersebut sering dijual dengan harga yang bervariasi, tergantung dari harga pesanan si pembeli. Dan mengenai dari mana kedua barang tersebut diperoleh, polisi belum memberikan penjelasan dengan alasan kasus ini masih dikembangkan.

“Kasusnya masih kita kembangkan lagi, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif,” tuturnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 sub 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (B)

 

Reporter : Dedi Finafiskar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini