ZONASULTRA.COM,JAKARTA – Sidang putusan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) Muna yang digelar hari ini oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Rusman Emba-Malik Ditu sebagai bupati dan wakil bupati.
Dengan demikian, berakhir sudah drama Pilkada Muna yang panjang dan melelahkan itu. Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Hasil akhir perhitungan suara yang diputuskan MK adalah, pasangan Rusman Emba-Malik Ditu 47.587 suara, Arwaha-Samuna 5.382 suara dan Baharudin-La Pili 47.554 suara. Oleh karena itu Rumah Kita unggul 33 suara dan menjadi bupati terpilih.
Penetapan hasil akhir suara membuat KPU Kabupaten Muna dapat bernafas lega. Tidak ada PSU lagi yang menguras waktu, tenaga dan biaya.
“Alhamdulillah kita memberikan apresiasi yang cukup luar biasa karena proses pilkada Muna cukup panjang dan sangat melelahkan. Hasilnya sudah melahirkan pemimpin baru Kabupaten Muna kami berharap semua pihak menerima keputusan ini,” ujar Komisioner KPU Muna, Suleman Loga saat ditemui usai menghadiri sidang putusan.
Suleman Loga hadir bersama empat komisoner KPU Kabupaten Muna lainnya. Hadir juga KPU Provinsi Sultra Abdul Nasir Mutalib serta Ketua Bawaslu Sultra. (B)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Rustam