ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan capres cawapres Prabowo Subianto – Sandiaga Uno. MK menyatakan bahwa tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pilpres 2019 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya, dalam pokok permohonan menolak permohanan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Hakim MK Anwar Usman saat membacakan putusannya di ruang sidang MK Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Sebelumnya dalam pertimbangannya Majelis Hakim MK berpendapat bahwa pemohon tidak dapat menjelaskan secara jelas kaitan dugaan pelanggaran yang didalilkan dengan hasil perolehan suara pilpres 2019. Sehingga dalil menjadi kabur atau tidak jelas.
(Baca Juga : Rekapitulasi KPU RI, Jokowi – Ma’ruf Jadi Pemenang Pilpres 2019)
MK juga menegaskan pihaknya hanya bisa menangani sengketa yang berasal dari selisih hasil Pemilu. Sementara dalil pemohon terkait pelanggaran administratif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam pemilu merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Gugatan yang dapat diajukan di MK adalah perselisihan yang dinilai dapat mempengaruhi perolehan kursi, baik pada Pemilu DPR, DPD, DPRD, maupun Presiden-Wakil Presiden.
Keputusan ini diputuskan oleh sembilan hakim MK Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M.P Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih. (a)