MK Tolak Permohonan PSU Pileg DPRD Buteng

149
Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di TPS 1 Desa Lakorua, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng). Perkara ini diajukan oleh La Saha, Caleg DPRD Kabupaten Buteng dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Menolak permohonan pemohon sepanjang berkenaan dengan DPRD Kabupaten Dapil (Daerah Pemilihan) Buton Tengah III,” kata Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).

Dalam pertimbangannya, MK dapat menerima alasan termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Buteng tidak melakukan PSU yang direkomendasikan oleh Pengawas Kecamatan (Panwascam) Mawasangka Tengah. Sebab, pada rekomendasi Panwascam yang pertama, MK berpandangan bahwa pada dasarnya rekomendasi dari setiap lembaga pengawas harus didahului dengan melakukan investigasi, adanya informasi awal atas dugaan pelanggaran pemilu, memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu, serta memutus pelanggaran administrasi pemilu.

“Terhadap rekomendasi Panwas Kecamatan yang kedua, Mahakamah juga dapat menerima argumentasi termohon,” kata anggota MK, Suhartoyo dalam pertimbangannya.

(Baca Juga : MK Terima Sembilan Gugatan Pileg dari Sultra, Ini Daftarnya)

Menurutnya, dalam undang-undang pemilu menyatakan PSU dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan berdasarkan keputusan KPU kabupaten/kota. Sedangkan rekomendasi kedua dikeluarkan Panwascam dalam kurun waktu yang tidak memungkinkan untuk KPU melakukan PSU. Sehingga permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Sementara, pertimbangan lainnya dikesampingkan oleh Mahkamah. Dalam kesempatan ini Mahkamah juga memutuskan tidak dapat menerima permohonan dari PKB untuk dapil Wakatobi dan Bombana dengan alasan permohonan kabur atau tidak jelas.

Keputusan itu diputuskan oleh sembilan hakim MK yaitu Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M.P Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih. (A)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini